Head LineHukum & KriminalLintas Daerah

Meski Penahanan Ditangguhkan, Status Eks Pj Wali Kota Tanjung Pinang Tetap Sebagai Tersangka

×

Meski Penahanan Ditangguhkan, Status Eks Pj Wali Kota Tanjung Pinang Tetap Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Eks Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hasan saat bebas dari tahanan Satreskrim Polres Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN – Penahanan eks Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan resmi ditangguhkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bintan, Sabtu 3 Agustus 2024.

Namun demikian, status Hasan sebagai tersangka tetap melekat. Diketahui saat ini Hasan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dikabulkan, Sabtu (03/08/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan terkait penangguhan penahanan tahanan mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan tersebut.

“Iya benar. Hari ini penangguhan yang bersangkutan (Hasan-Red). Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan koordinasi ke Kasi Humas saja,” kata Kapolres Riky, Sabtu (03/08/2024).

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson menjelaskan, meski Hasan keluar dari Sel tahanan Polres Bintan, namun tidak menghapus status tersangka dirinya, dan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak jaksa.

BACA JUGA :  Seperti di Film Laga, Satres Nakoba Bintan Kejar-kejaran dengan Residivis Narkoba

“Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata dia.

Keluarnya Hasan, tegas dia, dikarenakan masa tahanan sudah hampir berakhir yang menurut data diperoleh media ini, diperkirakan pada 7 Agustus 2024 ini sudah berakhir.

Sementara berkas tersangkanya, juga terpaksa dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik Polres untuk dilengkapi (P-19).

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, ketika dikonfirmasi terkait penangguhan tahanan Hasan tersebut, mengaku belum bisa memberikan komentar.

“Itu masih kewenangan penyidik Polres Bintan,” ujar Andi Akbar.

Untuk diketahui bahwa, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.

BACA JUGA :  Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Resmi Mendapat Penangguhan Penahanan dari Polres Bintan

“Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Kepala Kejari Bintan, Samsul, akhir Juli lalu.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi, namun sayangnya penyidik tidak hadir.

“Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan menerima koordinasi konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Samsul.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya tersebut yakni, Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan.

BACA JUGA :  Andri Rizal Siregar Dilantik Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Minta Tak Lakukan Mutasi Rotasi

Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan. Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu.

Namun dalam proses penanganan perkara tersebut, 2 tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman terpaksa dilepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam 5 Juli 2024, akibat masa tahanannya telah berakhir dan tidak dapat diperjang lagi, sebelum akhirnya masa tahanan Hasan dikabulkan penangguhannya. ***

(fnl)