Zona Bekasi

KPU Bacakan D Hasil Pilkada Kota Bekasi, Tri-Harris Bobihoe Peroleh Suara Terbanyak

×

KPU Bacakan D Hasil Pilkada Kota Bekasi, Tri-Harris Bobihoe Peroleh Suara Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah selesai membacakan perolehan suara sesuai hasil pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Jumat 6 Desember 2024.

Dalam pembacaan hasil Pilkada Wali Kota Bekasi KPU Kota Bekasi pada D hasil, memastikan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan suara terbanyak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Begitu pun untuk tingkat Provinsi Jawa Barat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Kota Bekasi.

Pembacaan D hasil rapat pleno finalisasi Rekapitulasi Suara tingkat Kota Bekasi Pilgub dan Pilwalkot yang dihadiri oleh saksi Paslon pendukung dan Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Kejari Kota Bekasi Janji Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

“Hari ini pembacaan D hasil Pilgub dan Pilkada wali kota sudah selesai. Hasilnya sudah dibacakan melalui D hasil. Urutan suara terbanyak Pilwalkot Kota Bekasi Paslon nomor urut 03.

Sedangkan Pilgub nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.

Eli mengungkapkan, setelah pembacaan D maka KPU Kota Bekasi telah selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara, baik untuk Pilkada Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat.

Selanjutnya, terkait dengan adanya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan oleh para saksi dari masing-masing paslon, hal itu justru menunjukkan kepedulian terhadap proses Pilkada.

“KPU Kota Bekasi siap menerima sanggahan, masukan ataupun keberatan. Itu kami lihat, tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, peduli dengan demokrasi,” papar Eli.

BACA JUGA :  Paslon 01 Keok di Jatisampurna Berdasarkan Rekapitulasi Suara di PPK

Walaupun ada saksi yang tidak menandatangani D hasil, KPU tetap menerima dan akan dituangkan di kejadian khusus Pilkada Kota Bekasi.

Lebih lanjut Eli mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tiga kali 24 jam untuk menunggu adanya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak adanya laporan atau gugatan, maka pihaknya akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Dia pun menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi menghadapi sanggahan karena belajar dari Pemilu sebelumnya, KPU Kota Bekasi sudah meminta kepada jajaran dibawah, PPK dan PPS untuk senantiasa mendokumentasikan secara rapi, baik itu C hasil, daftar hadir dan lainnya.