LAMPUNG TIMUR – Proses pemeriksaan oleh Inspektorat Lampung Timur, terkait laporan dugaan korupsi dana desa Gunung Sugih Besar (GSB) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek jalan lapen dan Telford sudah rampung.
“Pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi dana desa GSB tahun 2024 sudah selesai. Saat ini lagi tahap proses penyusunan laporan tertulis, mas,”ujar Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi Wawai News, pada 21 Januari 2025.
Namun demikian dia menolak memberi penjelasan terkait materi hasil klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana desa Desa Gunung Sugih Besar yang telah disusun tersebut.
Informasi dihimpun media ini, diketahui Inspektorat Lampung Timur beberapa hari lalu kembali turun ke lokasi proyek jalan lapen dan telford untuk melakukan pengukuran ulang.
Sebagai diberitakan sebelumnya sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Gunung Besar Kecamatan Sekampung Udik, Tahun anggaran 2024 untuk proyek peningkatan jalan atau Lapen diambil dari dana desa totalnya mencapai Rp400 juta lebih.
Dana tersebut meliputi upah tukang bakar aspal 19 HOK (Hari Orang Kerja) dalam RAB itu pun ada kejanggalan Upah Pekerja volume 551 HOK dengan harga satuan Rp100 ribu hingga total upah pekerja Rp55.100.000 dan total untuk Upah keseluruhan mencapai Rp60 juta lebih.
Sedangkan untuk biaya bahan material proyek, totalnya lebih dari Rp350 juta, tertinggi untuk biaya aspal lebih dari Rp160 jutaan. Kemudian ada papan nama biayanya hanya Rp200 ribu dengan waktu pelaksanaan 9 bulan.
Sementara RAB untuk jalan Telford (Ketahanan Pangan) dengan waktu pelaksanaan 6 bulan volume 941 meter diuraikan untuk upah total mencapai Rp48.600.000, itu meiputi upah pecah batu, pasang batu, hampar pasir, operator welas dan pembantu operator.
Upah kisaran Rp100 ribu hingga Rp140 ribu. Untuk belanja bahan total biaya tembus Rp179.380.200 dengan rincian terbesar untuk biaya batu belah mencapai Rp132 jutaan. Pasir urug Rp33 juta, ada juga untuk sewa mesin gilas dan BBM sebesar Rp5.750.000.
Tak tertinggal ada biaya papan nama kegiatan Rp200 ribu dengan total untuk proyek jalan Telford tersebut anggarannya tembus Rp230 juta lebih. Dengan demikian total dana desa untuk jalan Lapen dan Telford hampir tembus Rp700 jutaan.
DPP LAI BPAN mengakui telah melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gunung Sugih Besar ke Kejati Lampung. Dalam rilis tersebut, disebutkan dasar laporan karena ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana desa oleh Kades GSB tanpa memberdayakn masyarakat desa setempat.
Laporan itu juga termasuk program tahun anggaran 2023 yang mereka duga fiktif yakni seperti pengerukan aliran air drainasi, kemudian lapen tahun 2023-2024 ditemukan penggelembungan volume, HOK, material.
Berdasarkan investigas BPAN di lapangan ada kerjaan tidak sesuai dengan RAB yakni seperti misalkan di RAB dituliskan volume 1.610 sementara keterangan di lapangan dari pihak pekerja 1.410 M. Begitu pun aspal pekerjaan diborongkan 14.000 per meter.**