KOTA BEKASI – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan oleh Tim Paslon Nomor Urut 01 Heri Koswara dan Sholihin.
Dengan demikian Pasangan Calon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030.
“Pemilihan umum telah usai, dan suara rakyat telah menentukan pemimpin baru untuk kota Bekasi. Selamat buat Mas Tri dan Bang Harris Bobihoe, Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa kemajuan bagi Kota Bekasi makin kereen,”ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP, Kamis 6 Februari 2025.
Begitu pun kepada Paslon 01 sebagai penggugat, untuk legowo karena kalah menang dalam kontestasi adalah hal biasa dan itu harus berlaku, karena tidak ada dua pemenang.
Menurutnya LINAP akan terus mengawal kepemimpinan baru Kota Bekasi lima tahun kedepan, bersinergi dalam membersamai kemajuan lima tahun kedepan sebagai lembaga pengawasan anggaran publik.
“Keputusan MK terkait Dismissal PHPU untuk Pilkada Kota Bekasi sudah selesai, menunggu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dilantik. LINAP akan tetap menjadi penyeimbang sebagai kontrol sosial, mengingatkan pemerintahan lima tahun kedepan sebagai fungsinya,”tegas Baskoro.
Ia berharap Pemerintah Tri-Harris Bobihoe kedepan tidak alergi dengan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sebagaimana amanah undang-undang.
“Selamat bertugas buat Tri-Harris Bobihoe rakyat Kota Bekasi menunggu perubahan positif yang akan dilaksanakan melalui program kereennya,”tegas Baskoro.***