Scroll untuk baca artikel
HEADLINES

Hak Jawab Pemberitaan “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan”

×

Hak Jawab Pemberitaan “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan”

Sebarkan artikel ini
Ferly bersama kuasa hukumnya, Darmawan dari Alpha Lawyers dan LBH PWRI saat melapor ke Polda Lampung - foto doc

LAMPUNG – Terkait pemberitaan Wawai News tertanggal 28 Mei 2025, dengan judul “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan” pihak redaksi telah menerima hak jawab sekaligus somasi sebagai berikut;

Kepada Yth : Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 – 8 JI Kebon Sirih No. 32- 34 Jakarta 10110.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Apresiasi Aplikasi Agree Telkom

Pemimpin Redaksi Wawai News di tempat.

Di Bandar Lampung.

Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK. : 18***1430889***
Alamat : Jl. Gotong Royong Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.

No WA. : 0819*1113***

Dengah ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media ” Wawai News ” tanggal 27 Mei 2025 berjudul “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan“.

Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  SKANDAL Dana Eks PNPM Sukoharjo! Lima Tahun Masih Jadi Koperasi Simpan Pinjam, Padahal Aturan Wajib BUMDesma Sejak 2021

Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu bumbu kata kata yang bermuatan Fitnah maupun pencemaran nama baik.

Bahwa pihak anda tidak pernah melakukan Konfirmasi terkait keseimbangan berita ( cover both side) sehingga diduga ada Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem 26-30 Januari di Jabar

Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.

Namun apabila anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah langkah hukum baik secara Pidana Maupun Perdata .

Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 08199*113***

Tembusan : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Catatan dengan demikian kewajiban redaksi dalam memberikan hak jawab sudah selesai, dan terimakasih.