Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

234 PKL di Sepanjang Jalan Ciater Subang, Akan Direlokasi Bukan Digusur

×

234 PKL di Sepanjang Jalan Ciater Subang, Akan Direlokasi Bukan Digusur

Sebarkan artikel ini
Keberadaan PKL diatas U-ditch atau saluran penutup drainase di Jalan Swatantra III menuju kantor Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi
Keberadaan PKL diatas U-ditch atau saluran penutup drainase di Jalan Swatantra III menuju kantor Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi

SUBANG – Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Gatot Sambas menyatakan, 234 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater sampai Cagak Kabupaten Subang akan direlokasi.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” ucap Gatot, Sabtu (23/8/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Gatot, PTPN sudah bersedia dan bersepakat untuk menyediakan lahan bagi 234 PKL berjualan.

“Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat,” tambahnya.

Untuk dana talangan sementara karena para pedagang tidak bisa berjualan, kata Gatot, ada dana tunggu, dan nanti diserahkan oleh Bupati Subang.

BACA JUGA :  Tertipkan PKL CFD, UPTD Hutan Kota Bekasi Bentuk Kepengurusan

“Ada dana tunggu sementara untuk mereka sementara belum bisa berjualan akibat pergeseran itu. Nanti mereka akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dananya langsung akan diserahkan Pak Bupati,” tuturnya.

Gatot juga menjelaskan, sifat relokasi itu yakni sukses tanpa ekses. Itu karena Satpol PP Jabar tidak melakukan secara frontal, dan sebelumnya pihak PTPN sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan (SP).

“Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana,” kata Gatot.

Ada 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan, karena berpotensi mengganggu jalan dan mereka berada di tanah milik PTPN.***