Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Berlakukan Larangan Masuk Khusus Kendaraan ASN Menunggak Pajak ke Area Perkantoran

×

Pemkot Bekasi Berlakukan Larangan Masuk Khusus Kendaraan ASN Menunggak Pajak ke Area Perkantoran

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bekasi terapkan aturan larangan masuk area perkantoran khusus kendaraan mati pajak

KOTA BEKASI – Upaya Pemerintah Kota Bekasi menggenjot pendapatan daerah mendadak menemukan fakta yang cukup “memalukan tapi nyata”. Sedikitnya 10 ribuan kendaraan bermotor yang tercatat atas nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi diketahui menunggak pajak.

Data tersebut diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, usai menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi. Angka ini tentu bukan jumlah kecil apalagi datang dari kalangan yang setiap hari bertugas menegakkan aturan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Data ini belum sepenuhnya terverifikasi, apakah kendaraan tersebut masih dimiliki ASN atau sudah berpindah tangan,” kata Solikhin, pada Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA :  Modifikasi Truk Tangki Air Malvazam di Bekasi, Super Kece

Dengan kata lain, ada kemungkinan ASN sudah menjual kendaraannya, tetapi lupa atau enggan membereskan urusan administrasi. Pajak jalan terus, tapi tanggung jawabnya berhenti di tengah jalan.

Bapenda pun meminta seluruh ASN Pemkot Bekasi segera memverifikasi data kendaraan melalui aplikasi SAPAWARGA, termasuk memperbarui status kepemilikan.

Bagi ASN yang kendaraannya sudah dijual, Solikhin mengingatkan pentingnya mengajukan pemblokiran data agar pajak tidak terus menempel seperti utang masa lalu.

“Dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, agar segera dibayarkan pajaknya,” ujarnya, lugas tanpa perlu tanda seru, karena pesannya sudah cukup jelas.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah lebih dulu mengambil langkah yang cukup “menyentuh” keseharian ASN: melarang kendaraan ASN yang pajaknya belum lunas untuk parkir di area gedung Pemkot Bekasi.

BACA JUGA :  Keadilan yang Inklusif: Kejari Bekasi dan NPCI Satukan Langkah di Jalur Kemanusiaan

Bukan sanksi berat, bukan pula razia dadakan. Hanya larangan parkir. Tapi bagi ASN, ini bisa jadi hukuman sosial yang cukup efektif karena harus mencari tempat parkir di luar sambil merenungi STNK.

“Kebijakan ini merupakan bentuk teguran awal sekaligus sosialisasi,” ujar Tri, Rabu (10/12/2025).

Dengan bahasa lain belum dihukum, tapi sudah dipermalukan secara elegan.

Tri menegaskan bahwa keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah. Sebab akan terdengar ganjil jika ASN mengimbau warga taat pajak, sementara kendaraannya sendiri “menunggak diam-diam”.

“Kepatuhan ASN membayar pajak akan berdampak langsung pada pendapatan daerah,” katanya.

Menurut Tri, Pemkot Bekasi saat ini sedang “giat-giatnya” menggenjot penerimaan daerah untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Dan dalam konteks itu, ASN diharapkan tak hanya rajin masuk kantor, tetapi juga rajin melunasi kewajiban.

BACA JUGA :  Forkorindo Laporkan PBJ Kota Bekasi ke APH, Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah

Kasus ini menjadi potret klasik birokrasi: regulasi sudah jelas, imbauan sudah sering, tapi kepatuhan masih perlu “diparkirkan” dulu agar disadari.

Larangan parkir mungkin terdengar sepele. Namun pesan di baliknya tegas: jika aparatur saja abai pajak, jangan heran jika masyarakat ikut meniru.

Kini publik menunggu, apakah kebijakan ini hanya berhenti di halaman parkir, atau berlanjut ke penertiban yang lebih serius. Yang jelas, sebelum menagih masyarakat, ASN Kota Bekasi tampaknya perlu menengok STNK mereka sendiri.***