Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Umbar Tembakan ke Udara, Pria Selagai Lingga Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah

×

Umbar Tembakan ke Udara, Pria Selagai Lingga Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah bertindak tegas terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seorang pria berinisial S (40) diamankan polisi setelah dilaporkan meresahkan warga Kecamatan Selagai Lingga dengan aksi mengumbar tembakan ke udara.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat A Arfan mengatakan penangkapan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terancam dengan ulah pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku kerap menembakkan senjata api ke udara untuk menakut-nakuti warga agar segan kepadanya,” ujar AKP Devrat.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Namun berkat kecermatan dan teknik interogasi yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di rumah kerabat pelaku.

BACA JUGA :  Kakam Karang Jawa ARA Jadi Tersangka Kasus Pungutan Dana UMKM, Kroninya Kapan?

Seluruh barang bukti telah diamankan, dan pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme serta kepemilikan senjata api ilegal demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. ***