JAKARTA — Kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kini menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Lembaga pengawas eksternal Polri itu menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang telah memantik pertanyaan publik tersebut.
Komisioner KOMPOLNAS, Mohammad Choirul Anam, secara tegas meminta seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Joni diungkap secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ada dua hal mendasar yang wajib dilakukan aparat dalam menangani kasus ini.
“Pertama, peristiwanya harus dibuat terang. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, Propam harus memeriksa seluruh bukti yang tersedia, termasuk rekaman video saat proses penangkapan,” kata Choirul Anam melalui keterangan resminya diterima Wawai News, Minggu (7/6/2026).
Anam menyoroti adanya informasi dan rekaman yang beredar yang menunjukkan kondisi korban saat awal ditangkap tidak memperlihatkan luka tembak. Namun setelah berada dalam penguasaan aparat, korban justru ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka serius yang memunculkan tanda tanya besar.
“Misalnya ada video yang memperlihatkan korban belum mengalami luka tembak saat diamankan. Tetapi kemudian ditemukan adanya luka tersebut. Nah, bagian inilah yang harus dijelaskan secara terang melalui pemeriksaan Propam. Tidak boleh ada spekulasi yang dibiarkan berkembang,” tegasnya.
Menurut Anam, transparansi menjadi satu-satunya cara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab dalam kasus seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan melawan hukum, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi. Jika pelanggarannya bersifat etik, proses etik harus berjalan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana juga wajib dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Joni Iskandar, yang diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, ditangkap tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya.
Namun penangkapan tersebut berakhir kontroversial. Pihak keluarga menyebut Joni dibawa aparat dalam kondisi hidup, sehat, dan tidak melakukan perlawanan. Tak lama kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.
Yang membuat kasus ini semakin menyisakan tanda tanya adalah kondisi jenazah korban. Keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius di tubuh Joni, mulai dari memar, dugaan patah tulang hingga tujuh lubang yang diduga bekas tembakan.
Di sinilah publik mulai bertanya. Jika seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, maka penjelasan resmi semestinya dapat disampaikan secara terang dan rinci. Sebaliknya, jika terdapat penyimpangan, maka pengungkapan fakta menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berstatus tersangka atau DPO. Setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan sesuai prosedur.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Propam Polri dan hasil investigasi yang sedang berjalan. Publik menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi. Karena pertanyaan yang berkembang hari ini sangat sederhana: apa yang sebenarnya terjadi sejak Joni ditangkap hingga akhirnya meninggal dunia?
Sampai berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian Joni Iskandar masih menunggu hasil penyelidikan resmi. Namun satu hal yang mulai menguat, desakan agar kasus ini dibuka seterang mungkin bukan lagi sekadar tuntutan keluarga, melainkan tuntutan publik yang menginginkan kejelasan, akuntabilitas, dan keadilan.***







