JAKARTA – Drama politik kembali tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq, tampil mengenakan rompi oranye dan melontarkan pernyataan yang langsung menyita perhatian publik.
Di hadapan awak media, Fadia mengaku ditangkap saat sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Saat penangkapan, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujar Fadia, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut membahas ketidakhadirannya dalam agenda Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” katanya. Namun, di sinilah cerita mulai berbelok.
Bantah OTT, KPK Tegaskan Penangkapan di Semarang Fadia dengan tegas membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya.
“Saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah enggak ada,” ucapnya.
Pernyataan itu kontras dengan pengumuman resmi KPK sehari sebelumnya. Pada 3 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut menyatakan melakukan OTT di wilayah Kabupaten Pekalongan dan mengamankan total 11 orang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa Fadia tidak ditangkap bersama Gubernur Jawa Tengah.
“Selama kami ada di posko, enggak ada informasi itu,” kata Asep.
Ia menegaskan, penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaan Fadia.
“Kalau di Semarang, betul,” ujarnya singkat namun tegas.
Dalam konferensi pers, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Yang tak kalah menyita perhatian adalah pengakuan Fadia saat diperiksa penyidik. Ia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai musisi.
Asep menyebut, Fadia menyampaikan dirinya bukan birokrat, melainkan mantan penyanyi dangdut yang dikenal lewat lagu “Cik Cik Bum Bum”. Namun KPK mengingatkan, jabatan publik bukan panggung hiburan.
Menurut Asep, asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum berlaku, setiap pejabat negara dianggap mengetahui hukum.
Apalagi, Fadia bukan pendatang baru dalam pemerintahan ia pernah menjabat Wakil Bupati periode 2011–2016 dan kini memasuki periode kedua sebagai bupati.
“Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.
20 Hari Pertama di Rutan KPK
KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Fadia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Di tengah bantahan dan klarifikasi yang saling silang, publik kini menanti pembuktian di meja hijau. Dalam politik, narasi bisa diperdebatkan. Namun di ruang sidang, yang berbicara adalah alat bukti.
Dan kali ini, panggungnya bukan konser dangdut melainkan ruang peradilan.***







