LAMPUNG TENGAH — Aksi nekat seorang pria yang diduga kerap meneror warga dengan senjata api rakitan (senpira) akhirnya berujung di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang meresahkan warga tersebut berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung di kontrakannya.
Pelaku berinisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa takut dan terancam akibat ulah pelaku yang diduga kerap membawa serta memperlihatkan senjata api rakitan jenis revolver untuk menakut-nakuti orang di sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Ambari, langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Tanpa memberi celah sedikit pun, petugas langsung bergerak cepat menuju kontrakan pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya, yakni 1 pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol jempol lengkap dengan kuncinya yang disimpan di dalam kontrakan pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk mengintimidasi orang-orang yang tidak disukainya.
Ironisnya, pelaku juga diketahui tengah dililit berbagai persoalan pribadi, termasuk utang yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
“Pelaku diduga menggunakan senpira itu untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/3/2026).
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ***












