JAKARTA – Tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang akhirnya memasuki babak hukum baru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto (AK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat penyidik lingkungan hidup melakukan proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di kawasan TPST Bantargebang.
Tumpukan sampah yang longsor menimbun area sekitar dan mengakibatkan:
- 7 orang meninggal dunia
- 6 orang mengalami luka-luka
Bagi sebagian orang, sampah mungkin sekadar benda buangan. Namun di Bantargebang, kelalaian dalam mengelolanya berubah menjadi ancaman mematikan.
Gunungan sampah yang seharusnya dikelola justru menjadi kuburan bagi warga.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, apalagi sampai menyebabkan kematian.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”tegasnya dikutip Senin (20/4).
Menurut Hanif, pemerintah sebelumnya sudah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Namun karena tidak dipatuhi, maka jalur pidana menjadi langkah berikutnya.
Pesannya jelas, jika teguran tak diindahkan, hukum akan berbicara.
Penetapan tersangka terhadap AK disebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi:
- Norma
- Standar
- Prosedur
- Kriteria pengelolaan lingkungan hidup
Status perkara menjadi lebih berat karena dampaknya menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Artinya, kasus ini tidak berhenti pada kesalahan teknis, tetapi menyentuh ranah tanggung jawab pidana.
Sudah Pernah Disanksi Sejak 2024
Fakta penting lainnya, TPST Bantargebang ternyata telah lebih dulu dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Selanjutnya dilakukan pengawasan pada:
- April 2025
- Mei 2025
Namun hasil evaluasi menunjukkan kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi secara maksimal.
TPST Bantargebang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari Jakarta. Jutaan ton sampah masuk setiap tahun, menjadikan kawasan ini menanggung beban besar ibu kota.
Namun semakin besar volume sampah, semakin besar pula tuntutan pengelolaan profesional dan aman.
Tidak cukup hanya buang. Harus diolah. Tidak cukup ditumpuk. Harus dikendalikan.
Saat ini proses penyidikan terus berlanjut. Aparat diperkirakan akan mendalami:
- rantai tanggung jawab pengelolaan
- kebijakan teknis di lapangan
- pengawasan internal
- kemungkinan keterlibatan pihak lain
- unsur kelalaian atau kesengajaan.***













