Scroll untuk baca artikel
Lintas DaerahUncategorized

“Hibah Tanah atau ‘Hadiah Diam-Diam’? Warga Kepri Seret Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman dan DPR RI”

×

“Hibah Tanah atau ‘Hadiah Diam-Diam’? Warga Kepri Seret Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman dan DPR RI”

Sebarkan artikel ini
Plang berbeda diatas objek lahan yang sama di Tanjungpinang, Kepri - Foto Dok Ist

TANJUNGPINANG – Di tengah jargon transparansi yang kerap digaungkan pemerintah, publik kembali disuguhi cerita lama yakni aset negara berpindah tangan dengan proses yang yah, katanya sih “sesuai prosedur”. Namun, benarkah demikian?

Dugaan maladministrasi dalam hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memasuki babak baru dengan resmi dilaporkan warga ke Ombudsman Perwakilan Kepri dan Komisi III DPR RI. Dua pelapor, Albert Sutan dan Nazirwan, tampaknya tak ingin sekadar jadi penonton dalam “drama aset publik” yang sering kali berakhir tanpa kejelasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini bukan sekadar hibah tanah. Kalau prosesnya gelap, jangan heran kalau kepercayaan publik ikut terkubur bersama berkas-berkasnya,” sindir Albert Sutan, dengan nada yang lebih tajam dari sekadar pernyataan normatif, Selasa (5/5)

BACA JUGA :  Apri Sujadi Bakal Duel Dengan Dua Mantan Ketua DPRD

Laporan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari minimnya keterbukaan informasi hingga dugaan prosedur yang dilompati entah karena terburu-buru atau memang sengaja dipercepat. Publik pun dibuat bertanya: ini hibah atau ‘flash sale’ aset daerah?

Lebih menarik lagi, kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan polemik di Sumatera Selatan yang saat ini tengah jadi perhatian nasional. Di sana, hibah lahan kepada institusi penegak hukum juga menuai kontroversi, mulai dari persoalan administratif hingga konflik klaim kepemilikan. Seolah ada pola berulang atau mungkin sekadar kebetulan yang terlalu sering terjadi.

BACA JUGA :  Kalapas dan KPLP Ogan Ilir Dinonaktifkan Buntut Video Viral Petugas Lapas Tak Terima Dimutasi

Adapun sejumlah poin krusial yang disorot dalam laporan ini meliputi:

  • Transparansi yang “irit bicara”: dasar hukum dan nilai aset hibah tak dijelaskan secara gamblang;
  • Prosedur yang dipertanyakan: apakah semua tahapan pengelolaan barang milik daerah benar-benar dilalui, atau hanya formalitas di atas kertas?;
  • Potensi konflik kepentingan: hibah kepada institusi penegak hukum membuka ruang tafsir yang tak sederhana;
  • Klaim kepemilikan berbasis SKTG: dokumen yang kerap jadi “senjata” dalam sengketa tanah, kini ikut jadi bahan uji objektivitas.

Nazirwan menegaskan, laporan ini bukan upaya mencari sensasi, melainkan dorongan agar lembaga pengawas benar-benar bekerja, bukan sekadar jadi pelengkap struktur demokrasi.

BACA JUGA :  Sehari Setelah Dilantik, Gubernur Kepri Positif Covid-19 

“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan publik kalau nanti menganggap pengelolaan aset daerah itu seperti ruang gelap—banyak yang terjadi, tapi sedikit yang bisa dilihat,” ujarnya.

Pelapor mendesak Ombudsman dan DPR RI untuk turun tangan secara serius, melakukan investigasi menyeluruh, dan memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang yang terselip di balik istilah ‘hibah’.

Kasus ini diharapkan bukan hanya berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi momentum untuk membongkar praktik-praktik lama yang selama ini mungkin terlalu nyaman bersembunyi di balik birokrasi.

Sebab pada akhirnya, pertanyaannya sederhana aset publik ini benar-benar dihibahkan untuk kepentingan negara, atau justru sekadar dipindahkan dengan cara yang “terlalu rapi” untuk dipertanyakan?.***