Indonesia Negara Kepulauan, Tapi Kebijakannya Masih Bermental Daratan
Oleh: Albert Sutan/Demokrat Gembel
WawaiNEWS.ID – Indonesia sering dengan bangga memperkenalkan diri sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Kalimat itu terdengar gagah di podium internasional, indah dalam buku pelajaran, dan sangat laris digunakan dalam pidato pejabat saat memperingati Hari Kemerdekaan.
Namun ketika berbicara soal anggaran pembangunan, pembagian fiskal, dan kebijakan nasional, muncul pertanyaan yang semakin sulit dijawab:
Kalau Indonesia benar-benar negara kepulauan, mengapa daerah kepulauan masih diperlakukan seperti anak tiri pembangunan?
Sudah lebih dari dua puluh tahun RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan. Dua dekade bukan waktu yang sebentar.
Dalam kurun waktu itu Indonesia sudah berganti beberapa presiden, puluhan menteri, ratusan anggota DPR, ribuan pejabat daerah, bahkan teknologi telepon genggam sudah berubah dari tombol menjadi kecerdasan buatan.
Tetapi nasib RUU Daerah Kepulauan tampaknya tetap sama.
Masuk agenda.
Keluar agenda.
Masuk Prolegnas.
Keluar Prolegnas.
Dibahas.
Ditunda.
Dijanjikan.
Dilupakan.
Lalu dihidupkan kembali menjelang momentum politik berikutnya.
Kalau RUU ini manusia, mungkin sekarang sudah lulus kuliah, menikah, dan memiliki anak.
Sayangnya, status hukumnya masih “sedang diperjuangkan.”
Kesalahan Besar Negara: Mengukur Laut dengan Penggaris Daratan
Persoalan utama daerah kepulauan sebenarnya sederhana.
Negara masih menggunakan logika daratan untuk mengelola wilayah laut.
Padahal biaya membangun daerah kepulauan jauh lebih mahal dibandingkan daerah yang wilayahnya tersambung jalan raya.
Membangun satu sekolah di pulau terpencil tidak sama dengan membangun sekolah di tengah kota.
Mengirim tenaga kesehatan ke pulau terluar tidak semudah mengirim pegawai ke kompleks perkantoran.
Menyediakan listrik, air bersih, internet, transportasi, hingga logistik di wilayah yang tersebar di ratusan pulau membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.
Namun anehnya, ketika pembagian anggaran dilakukan, laut yang luas itu sering kali seperti menghilang dari perhitungan.
Yang dihitung lebih banyak daratan.
Yang diperhatikan lebih banyak jumlah penduduk.
Yang terlupakan adalah kenyataan geografis.
Akibatnya, daerah kepulauan harus menjalankan tugas raksasa dengan amunisi yang minim.
Negara meminta mereka menjaga perbatasan.
Menjaga kedaulatan laut.
Mengawasi jalur perdagangan internasional.
Melindungi sumber daya kelautan.
Tetapi dukungan fiskalnya sering kali tidak mencerminkan beban tersebut.
Ibarat seorang satpam diminta menjaga mal 24 jam penuh, tetapi gajinya dihitung berdasarkan ukuran pos jaga.
Kepulauan Riau: Beranda NKRI yang Masih Menunggu Keadilan
Tidak ada contoh yang lebih nyata dibandingkan Kepulauan Riau.
Provinsi ini merupakan salah satu wajah Indonesia yang pertama kali dilihat dunia.
Berhadapan langsung dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan jalur perdagangan internasional tersibuk di dunia.
Namun fakta geografis Kepri juga menghadirkan tantangan yang luar biasa.
Sekitar 98 persen wilayahnya adalah laut.
Ratusan pulaunya tersebar berjauhan.
Biaya konektivitas antarpulau sangat mahal.
Distribusi pelayanan publik membutuhkan anggaran besar.
Tetapi formula fiskal nasional belum sepenuhnya memperhitungkan kondisi tersebut.
Akibatnya muncul pertanyaan yang semakin sering disampaikan masyarakat:
Apakah negara hanya mengingat daerah kepulauan ketika berbicara tentang kedaulatan, tetapi melupakannya ketika membagi anggaran?
Masalah Utamanya Bukan Kekurangan Kewenangan
Perdebatan mengenai daerah kepulauan sering diarahkan pada isu kewenangan pemerintahan.
Padahal masalah yang paling dirasakan masyarakat bukan pertama-tama soal kewenangan.
Masalahnya adalah uang.
Lebih tepatnya, keadilan dalam distribusi uang negara.
Karena seberapa luas pun kewenangan diberikan, jika kemampuan fiskal tetap terbatas, maka pembangunan akan tetap berjalan lambat.
Jalan tidak bisa dibangun dengan pidato.
Pelabuhan tidak bisa dibangun dengan seminar.
Kapal perintis tidak bisa beroperasi dengan rekomendasi rapat.
Masyarakat pulau tidak bisa menikmati pelayanan publik hanya dengan slogan “Indonesia Maju.”
Yang dibutuhkan adalah kebijakan fiskal yang adil.
Karena faktanya, daerah kepulauan mengeluarkan biaya pelayanan publik yang jauh lebih besar dibandingkan banyak daerah daratan.
Jangan Jadikan RUU Daerah Kepulauan Sebagai Monumen Janji Politik
Yang paling mengkhawatirkan adalah apabila RUU Daerah Kepulauan terus menerus dijadikan komoditas politik.
Dibicarakan setiap tahun.
Dijanjikan setiap periode.
Dipuji dalam seminar.
Difoto dalam forum resmi.
Tetapi tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Bangsa ini tidak kekurangan diskusi.
Bangsa ini tidak kekurangan kajian akademik.
Bangsa ini juga tidak kekurangan pidato.
Yang kurang hanyalah keberanian mengambil keputusan.
Sebab setelah dua dekade, sulit mencari alasan rasional mengapa RUU Daerah Kepulauan belum juga menjadi prioritas nasional.
Jika pemerintah serius ingin membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat perbatasan, dan mewujudkan pemerataan pembangunan, maka pengesahan RUU Daerah Kepulauan seharusnya menjadi langkah yang otomatis.
Bukan sesuatu yang harus diperjuangkan berulang-ulang selama puluhan tahun.
Pertanyaan yang Layak Dijawab Jakarta
Masyarakat daerah kepulauan sesungguhnya hanya ingin mendapatkan jawaban sederhana.
Kapan luas laut masuk ke dalam perhitungan keadilan fiskal nasional?
Kapan jumlah pulau menjadi faktor utama dalam pembagian anggaran?
Kapan biaya konektivitas antarpulau diakui sebagai beban pembangunan yang nyata?
Dan yang paling penting:
Sampai kapan Indonesia mengaku sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tetapi masih menyusun kebijakan seolah-olah seluruh wilayahnya tersambung jalan tol?
Karena bila laut terus dipandang sebagai ruang kosong dalam perencanaan pembangunan, maka ketimpangan akan terus terjadi.
Dan bila RUU Daerah Kepulauan terus ditunda, masyarakat berhak menyimpulkan bahwa yang belum berubah bukan geografis Indonesia.
Melainkan cara berpikir para pembuat kebijakan di pusat.
Sudah waktunya DPR RI dan DPD RI berhenti mengoleksi janji.
Sudah waktunya negara berhenti mengukur laut dengan penggaris daratan.
Segera sahkan RUU Daerah Kepulauan.
Sebab keadilan bagi daerah kepulauan bukan hadiah politik.
Melainkan hak konstitusional warga negara Indonesia.***













