Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

SURAT TERBUKA MENGGUNCANG SENAYAN: Laut Indonesia Mendadak Hilang Saat APBN Dibagi!

×

SURAT TERBUKA MENGGUNCANG SENAYAN: Laut Indonesia Mendadak Hilang Saat APBN Dibagi!

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

TANJUNGPINANG – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mengirimkan pesan keras dari wilayah terluar negeri ini. Isinya bukan sekadar aspirasi, melainkan kritik tajam terhadap cara negara memandang daerah kepulauan bahwa laut diagungkan saat berbicara kedaulatan, tetapi seolah menghilang ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibagikan.

Surat yang ditandatangani Albert Sutan, Masyarakat Peduli Daerah Kepulauan, itu menyoroti ironi yang selama puluhan tahun dirasakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau dan berbagai daerah kepulauan lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, Indonesia selalu membanggakan diri sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Luas laut dijadikan kebanggaan nasional dalam forum internasional, menjadi simbol kekuatan maritim, bahkan dijadikan dasar penguatan kedaulatan NKRI. Namun ketika tiba saatnya menghitung kebutuhan fiskal daerah, luas laut justru tidak memperoleh porsi perhatian yang setara.

“Seolah-olah laut Indonesia hanya penting saat negara ingin menunjukkan kebesarannya kepada dunia. Tetapi ketika APBN dibagi, laut mendadak lenyap dari peta perhitungan,” tulis Albert dalam surat terbukanya.

BACA JUGA :  Alamaak..Dokter Cabul di Batam Sempat Masukin Kondom Bergerigi ke Kelamin Pasien

Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Daerah kepulauan harus melayani masyarakat yang tersebar di ratusan bahkan ribuan pulau dengan biaya yang jauh lebih mahal dibanding daerah daratan. Untuk membangun sekolah, puskesmas, pelabuhan, hingga mendistribusikan kebutuhan pokok, pemerintah daerah harus menghadapi tantangan geografis yang tidak sederhana.

Namun dalam praktiknya, formula transfer anggaran dinilai masih lebih banyak menggunakan pendekatan wilayah daratan.

Akibatnya, daerah yang harus mengelola lautan luas dan pulau-pulau terpencar sering kali menghadapi keterbatasan fiskal yang tidak sebanding dengan beban pelayanan publik yang mereka tanggung.

Dengan nada satir, surat terbuka tersebut mempertanyakan konsistensi negara dalam memperlakukan wilayah kepulauan.

Jika laut dianggap bagian penting dari Indonesia saat menghitung luas wilayah nasional, mengapa laut tidak dianggap penting ketika menghitung kebutuhan anggaran daerah?

Jika pulau-pulau terluar disebut sebagai beranda depan NKRI, mengapa daerah yang menjaganya masih harus berjuang mendapatkan perhatian fiskal yang memadai?

“Jangan sampai negara hanya mengingat laut saat bicara kedaulatan, tetapi melupakannya saat bicara keadilan,” tulisnya.

BACA JUGA :  Paman Tega Setubuhi Ponakan Sendiri, di Bintan

Menurut Albert, masyarakat kepulauan tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut keadilan sesuai realitas geografis yang mereka hadapi setiap hari.

Sebab warga di pulau-pulau kecil harus membayar harga pembangunan yang lebih mahal, biaya transportasi yang lebih tinggi, serta akses pelayanan publik yang lebih sulit dibanding masyarakat di wilayah daratan.

Albert juga mengingatkan agar RUU Daerah Kepulauan tidak berakhir sebagai produk hukum yang indah di atas kertas namun miskin manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat kepulauan tidak membutuhkan sekadar pengakuan administratif atau perubahan nomenklatur.

Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk memasukkan pasal-pasal fiskal yang benar-benar berpihak kepada daerah kepulauan.

Setidaknya terdapat lima tuntutan utama yang diminta masuk secara tegas dalam RUU tersebut:

  • Luas wilayah laut dihitung dalam formula Dana Alokasi Umum (DAU).
  • Jumlah pulau menjadi indikator transfer keuangan pusat ke daerah.
  • Pembentukan Dana Khusus Kepulauan.
  • Penerapan Indeks Biaya Kemahalan Wilayah Kepulauan.
  • Afirmasi khusus bagi pulau-pulau terluar, terdepan, dan wilayah perbatasan.

Kelima poin tersebut dinilai sebagai jantung dari perjuangan daerah kepulauan. Tanpa pengaturan fiskal yang kuat, RUU tersebut dikhawatirkan hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata.

BACA JUGA :  Sekda Jabar: AI Jadi Kunci Percepatan Layanan Publik

Peringatan untuk Senayan

Surat terbuka ini pada dasarnya merupakan peringatan bahwa masyarakat kepulauan semakin kritis terhadap arah pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Mereka tidak ingin regulasi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun hanya menghasilkan pengakuan simbolik tanpa membawa perubahan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Jangan biarkan RUU Daerah Kepulauan menjadi monumen politik yang megah, tetapi kosong manfaat. Jangan biarkan laut Indonesia kembali hilang saat APBN dibagi,” tegas Albert.

Bagi jutaan warga yang hidup di pulau-pulau Indonesia, ukuran keberhasilan RUU Daerah Kepulauan bukanlah seberapa indah naskahnya, melainkan seberapa besar keberpihakannya terhadap keadilan fiskal.

Sebab bagi masyarakat kepulauan, persoalannya sesederhana ini: jika laut diakui saat menghitung luas Indonesia, maka laut juga harus diakui saat menghitung hak daerah kepulauan. Jika tidak, slogan Indonesia sebagai negara maritim berisiko tinggal menjadi kebanggaan seremonial yang tidak pernah benar-benar sampai ke pulau-pulau yang menjaganya setiap hari.***