Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bosan Menganggur, Kakak Beradik di Tanggamus Nekat Jadi Begal

×

Bosan Menganggur, Kakak Beradik di Tanggamus Nekat Jadi Begal

Sebarkan artikel ini
Foto: Kedua tersangka yakni YP (21) dan adiknya AK (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, (foto/doc)

TANGGAMUS – Aksi begal yang menyasar pelajar SMA terjadi di Kabupaten Tanggamus. Ironisnya, dua pelaku yang ditangkap polisi ternyata kakak beradik yang nekat melakukan kejahatan karena mengaku jenuh tak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan uang secara instan.

Kedua tersangka yakni YP (21) dan adiknya AK (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Mereka diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus usai terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar yang baru pulang dari kawasan wisata pantai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Khairul Yassin Ariga menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  Penerima PKH di Pekon Kelungu Dipungut Rp20 Ribu, Ketua: Itu untuk Bensin, Motor Saya Tak Diisi Air dari Siring

Saat itu korban RN (17) bersama rekan-rekannya tengah dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda PCX.

“Tiba-tiba korban dihentikan enam pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, lalu dimintai uang sebelum kendaraan mereka dibawa kabur,” ujar Khairul, Kamis (7/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta.

BACA JUGA :  Waduh, IRT Asal Menggala Jadi Pelaku Begal, Ini Tampangnya

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku lebih dulu berkeliling di kawasan pantai untuk mencari sasaran. Mereka berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan. Jika tidak dituruti, korban diintimidasi dengan ancaman senjata tajam.

“Motif para pelaku karena desakan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat dengan cara melawan hukum,” jelasnya.

Polisi pertama kali menangkap YP di sebuah gubuk kebun milik keluarganya di wilayah Suoh pada Selasa (5/5/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku beraksi bersama adiknya.

Tim kemudian bergerak ke rumah AK di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, dan berhasil menangkapnya pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Kepada penyidik, AK mengaku ikut dalam aksi begal tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp350 ribu.

BACA JUGA :  Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda PCX merah tua, Honda Beat putih hitam, dan Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***