Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tak Mau Mati dalam Misteri! Keluarga Joni Iskandar Seret Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Mabes Polri

×

Tak Mau Mati dalam Misteri! Keluarga Joni Iskandar Seret Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

JAKARTA — Upaya keluarga almarhum Joni Iskandar untuk mencari kejelasan atas peristiwa kematian yang masih menyisakan berbagai tanda tanya kini memasuki babak baru. Tim Hukum Law Firm ER & Partner resmi mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga almarhum di Kecamatan Jabung pada Senin (22/6/2026). Berbekal surat kuasa dari istri almarhum, tim hukum bergerak cepat mengumpulkan dokumen dan informasi yang dinilai relevan sebelum mengajukan laporan resmi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengaduan yang telah diterima Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat kuasa dari keluarga, kronologis peristiwa, dokumentasi jenazah almarhum, serta surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.

BACA JUGA :  Pemkab Lamtim Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Kuasa hukum keluarga menyatakan seluruh proses pengajuan laporan berjalan lancar dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

“Alhamdulillah, laporan yang kami ajukan sudah masuk dan diterima. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Angga perwakilan Tim Hukum ER & Partner melalui rilis resmi ke Wawai News, Selasa (23/6).

Menurut tim kuasa hukum, pengaduan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari ikhtiar keluarga untuk memperoleh kepastian atas berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara utuh.

Keluarga berharap pemeriksaan yang dilakukan Propam dapat berlangsung independen sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan penanganan perkara dapat terungkap secara terang, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

BACA JUGA :  Tak Terima Anaknya Ditembak Polisi, Warga Lamtim Lapor ke Propam

Tak berhenti pada laporan etik, Tim Hukum ER & Partner juga menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan surat pengaduan kepada Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum berencana meminta agar proses pendidikan maupun pengembangan karier sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini ditunda sementara hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian atas kasus kematian Joni Iskandar.

Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya kesimpulan resmi, melainkan sebagai langkah preventif demi menjaga prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Yusril : Sudah Waktunya Menag Tangani Masalah Seperti Ini !

Sebab dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, transparansi sering kali menjadi “barang mahal” yang nilainya jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan menyelesaikan administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga almarhum bersama tim kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Propam Mabes Polri terkait laporan yang telah diajukan.

Warga menanti sejauh mana laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Apakah pengaduan ini akan membuka tabir fakta yang selama ini dipertanyakan keluarga, atau justru menambah daftar panjang pertanyaan yang masih menunggu jawaban.

Yang pasti, keluarga Joni Iskandar menegaskan satu hal: mereka tidak sedang mencari sensasi, melainkan mencari kepastian. Sebab bagi keluarga yang kehilangan orang terkasih, kejelasan bukanlah kemewahan, melainkan hak yang semestinya diberikan oleh setiap proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.***