Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Bus ALS Maut di Muratara Ternyata Tak Berizin Sejak 2020, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka

×

Bus ALS Maut di Muratara Ternyata Tak Berizin Sejak 2020, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka

Sebarkan artikel ini
kecelakaan terjadi Rabu (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Bus terbakar hebat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumsel - foto doc

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap di balik kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang bertabrakan dengan truk tangki di kawasan Simpang Danau, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Bus yang terlibat dalam tragedi yang menewaskan 16 orang itu ternyata diketahui tidak mengantongi izin operasional resmi sejak tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Temuan tersebut diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, usai melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan pengecekan, bus ALS ini diketahui tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujar Aan dalam keterangannya, dikutip Wawai News pada Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, berdasarkan data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), kendaraan tersebut masih tercatat memiliki masa uji berkala yang berlaku hingga 11 Mei 2026.

BACA JUGA :  Korban Tewas Kecelakaan Maut di Kota Bekasi Didominasi Anak SD

Tidak hanya soal izin operasional, investigasi awal di lapangan juga menemukan dugaan kejanggalan lain yang kini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan yang memunculkan indikasi dugaan pemalsuan identitas kendaraan atau nomor polisi bus tersebut.

Temuan itu membuat kasus kecelakaan ini tidak sekadar menjadi insiden lalu lintas biasa, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan pidana administrasi transportasi.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek,” kata Aan.

Kementerian Perhubungan kini akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan otobus ALS guna menelusuri legalitas armada dan kepatuhan operasional perusahaan.

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera kawasan Simpang Danau, Muratara. Bus ALS diketahui berangkat dari Terminal Tipe A Batay, Kabupaten Lahat, dengan tujuan Medan.

BACA JUGA :  ADPMET Fokus Kembangkan Energi Terbarukan

Awalnya, bus membawa 10 penumpang. Namun setelah singgah di Terminal Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.

Dalam perjalanan, bus kemudian terlibat tabrakan fatal dengan sebuah truk tangki hingga menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.

16 Orang Tewas, Empat Korban Luka

Tragedi ini menewaskan total 16 orang yang terdiri dari:

  • 11 penumpang bus,
  • 3 kru bus ALS,
  • 2 kru truk tangki.

Sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang dan satu kru bus.

Korban yang selamat masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit Muratara.

Pasca kecelakaan, Dirjen Hubdat Aan Suhanan bersama Brigjen Pol Faizal dari Korlantas Polri serta perwakilan PT Jasa Raharja turun langsung ke lokasi dan rumah sakit untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal.

Selain memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, pemerintah juga memastikan proses santunan kepada korban meninggal maupun luka-luka segera disalurkan.

BACA JUGA :  Persyaratan Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Sudah Terpenuhi

Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian.

Namun terungkapnya fakta bahwa bus ALS beroperasi tanpa izin selama hampir enam tahun memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan transportasi darat, khususnya angkutan antarprovinsi di jalur Sumatera.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian administrasi maupun praktik ilegal di sektor transportasi umum.

Sementara Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti peristiwa kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan (Sumsel). Lasarus menilai kondisi jalan rusak menjadi ancaman nyata bagi keselamatan lalu lintas.

“Jalanan yang rusak adalah ancaman keselamatan berlalu lintas yang nyata, namun demikian kita tunggu hasil investigasi dari KNKT terkait kecelakaan ini,” kata Lasarus.