Scroll untuk baca artikel
Head LineKabar DesaLampung

Desa GSB Resmi Batasi Orgen Tunggal, Melanggar Siap-Siap Sound Disita dan Hajatan Dibubarkan!

×

Desa GSB Resmi Batasi Orgen Tunggal, Melanggar Siap-Siap Sound Disita dan Hajatan Dibubarkan!

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi -Ai/Jali

LAMPUNG TIMUR — Fenomena pesta organ tunggal yang kerap bikin warga susah tidur, lampu mendadak dipadamkan diganti lighting ala klub malam, hingga musik yang kadang terasa “lebih panas dari sound horeg”, akhirnya mendapat perhatian serius di Desa Gunung Sugih Besar (GSB), Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Lewat musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Gunung Sugih Besar, Minggu malam (10/5/2026), tokoh adat, tokoh agama, aparat kepolisian, pemerintah desa, hingga pemuda sepakat menerapkan aturan ketat terhadap hiburan hajatan berbasis program “GSB Bersinar” atau Bersih, Aman, Tertib, dan Bebas Narkoba.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakatan itu lahir setelah keresahan warga selama bertahun-tahun terkait hiburan organ tunggal yang dinilai mulai keluar jalur dari sekadar hiburan keluarga.

BACA JUGA :  KKP Jawab Keresahan Nelayan Natuna

“Mewakili tokoh agama Desa GSB, saya ingin menyampaikan keresahan terkait hiburan selama ini yang sudah terlalu jauh di desa ini dalam rangka hiburan,” ujar tokoh agama setempat, M. Yaqin, dalam forum musyawarah.

Menurutnya, pesta hajatan yang awalnya menjadi ajang silaturahmi keluarga perlahan berubah menjadi keramaian umum yang berlangsung hingga menjelang salat Subuh.

Dari Hiburan Keluarga Jadi “Konser Subuh”

Warga mengaku kondisi tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan, meski sebelumnya telah ada surat edaran Bupati Lampung Timur terkait pembatasan jam hiburan malam, praktik di lapangan dinilai masih longgar.

Tak sedikit warga yang mengeluhkan suara musik hingga dini hari, kerumunan yang sulit dikendalikan, hingga dugaan adanya penyalahgunaan narkoba dalam sejumlah pesta malam.

BACA JUGA :  Kereen, Kabupaten Tanggamus Dianugerahi 7 Penghargaan KPB

Karena itu, dalam musyawarah yang dipimpin Sekretaris Desa Amsari, S.H., seluruh unsur masyarakat akhirnya menyepakati aturan baru yang lebih tegas namun tetap memberi ruang hiburan rakyat.

Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak, Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farhan Maulana Affianto, tokoh adat Ibrahim Syah Gelar Radinsyah Alam, serta tokoh agama dan pemuda desa.

Dalam keputusan bersama itu, warga tidak melarang hiburan organ tunggal. Namun jam operasional kini dibatasi agar tidak berubah menjadi “festival begadang nasional”.

Untuk acara adat Lampung, hiburan diperbolehkan hingga pukul 01.00 WIB. Sedangkan acara non-adat hanya diizinkan sampai pukul 24.00 WIB.

Tak hanya soal jam malam, panitia hajatan juga diwajibkan menjaga lokasi acara tetap terang.

“Lampu panggung dan tarup tidak boleh dimatikan,” menjadi salah satu poin yang disepakati warga.

BACA JUGA :  Lima Kasus Baru dari Sekampung Udik, Konfirmasi Covid-19 di Lamtim Tembus 769 Orang

Aturan ini muncul karena warga menilai suasana paling rawan justru sering terjadi saat lampu mulai redup sementara musik makin keras dan suasana semakin “liar”.

Satu poin lain yang cukup menyita perhatian warga adalah larangan adanya “musik lepas” di atas panggung.

Meski istilah itu multitafsir, masyarakat setempat memahami musik lepas sebagai hiburan yang dimainkan tanpa kontrol dan sering memicu keributan maupun joget berlebihan hingga memancing gangguan keamanan.

Intinya sederhana: silakan berjoget dan bergembira, tapi jangan sampai hajatan berubah seperti konser tanpa rem yang bikin satu kampung gagal tidur.

Pelanggar Bisa Dibubarkan, Sound System Disita

Kesepakatan warga kali ini juga bukan sekadar formalitas di atas kertas.