JAKARTA – Proyek modernisasi yang semula digadang-gadang membuat produksi gula nasional semakin manis, kini justru menyisakan rasa pahit. Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Nilai kerugian tersebut bukan angka receh. Jika uang sebanyak itu disusun dalam pecahan Rp100 ribu, tumpukannya bisa membuat banyak orang lebih sibuk menghitung daripada menikmati secangkir kopi tanpa gula.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek periode 2016 hingga 2022. Tim penyidik menyasar kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta, sekaligus melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kami melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus pada PT Perkebunan Nusantara XI periode 2016–2022,” ujar Gunawan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek yang melibatkan Kerja Sama Operasi (KSO) antara WIKA, Barata Indonesia, dan Multinas Sejahtera Indonesia itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp645 miliar.
Ironisnya, proyek yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi gula justru kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Alih-alih menghasilkan manisnya swasembada gula, proyek tersebut diduga meninggalkan jejak persoalan yang harus dibongkar satu per satu oleh penyidik.
Menurut Gunawan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, maupun bukti lain yang dianggap relevan dengan perkara.
“Seluruh bukti yang diperoleh akan dianalisis dan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.
Tak hanya berhenti pada pengumpulan bukti, penyidik juga tengah mempersiapkan langkah berikutnya, yakni menetapkan pihak-pihak yang diduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Dengan kata lain, penyidikan kini tidak lagi sekadar mencari potongan puzzle, tetapi mulai menyusun gambar utuh tentang siapa berperan apa dalam proyek bernilai besar tersebut.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkomitmen mempercepat penanganan perkara agar tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam penggeledahan di kantor WIKA, tim penyidik diketahui menyasar sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti penting.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam proyek negara, yang seharusnya mengalir adalah manfaat bagi masyarakat, bukan dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Sebab jika pabrik gula dibangun untuk menghasilkan yang manis, publik tentu berharap yang tersisa di akhir proyek bukan justru rasa pahit di laporan audit. ***












