Scroll untuk baca artikel
Politik

“Eks Koruptor Triliunan Masuk PSI, KPK Ingatkan: Integritas Jangan Kalah oleh Kepentingan Politik”

×

“Eks Koruptor Triliunan Masuk PSI, KPK Ingatkan: Integritas Jangan Kalah oleh Kepentingan Politik”

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat menjadi tahanan KPK. - foto dok Ist

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali menyajikan episode yang sulit ditandingi oleh naskah sinetron mana pun. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, eks koruptor yang pernah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi besar sektor pertambangan, kini mengumumkan dirinya bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kabar tersebut sontak memicu gelombang pertanyaan publik. Bukan soal apakah setiap warga negara berhak berpolitik setelah menjalani hukuman, melainkan tentang arah dan standar moral partai politik dalam merekrut kader. Di tengah slogan perubahan, regenerasi, dan politik bersih, publik mendadak disuguhi ironi yang terasa seperti menu wajib demokrasi Indonesia: mantan terpidana korupsi masuk partai yang selama ini gemar mengampanyekan wajah baru politik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nur Alam mengaku kedekatannya dengan mantan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu faktor yang membuatnya nyaman berlabuh di PSI. Bahkan, menurut pengakuannya, secara de facto dirinya sudah lama aktif membantu partai tersebut, terutama sejak Jokowi memberikan dukungan politik yang cukup terbuka terhadap partai yang kini dipimpin putranya, Kaesang Pangarep.

“Saya bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak beliau menjadi Gubernur DKI,” ujar Nur Alam.

BACA JUGA :  M. Zakwan: Apa Maksud Tulisan "Lanjutkan" di Randis Lamtim?

Ia juga memuji PSI sebagai partai yang dibangun dari nol dan memberikan ruang yang sama bagi kader untuk berkembang. Sebuah pernyataan yang terdengar optimistis, meski sebagian publik mungkin lebih sibuk menghitung apakah ruang yang sama itu juga mencakup ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk melakukan comeback politik.

Nama Nur Alam bukan nama sembarangan dalam catatan penegakan hukum Indonesia.

Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Kasus tersebut tergolong jumbo. Jaksa mengungkap adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp40,2 miliar yang berkaitan dengan izin pertambangan. Selain itu, Nur Alam juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Dalam dakwaan, kerugian yang ditimbulkan bahkan disebut mencapai Rp4,3 triliun. Angka yang cukup besar untuk membuat rakyat bertanya-tanya apakah korupsi di Indonesia masih masuk kategori kejahatan luar biasa atau sudah dianggap pengalaman organisasi yang dapat memperkaya portofolio politik.

Di banyak negara, rekam jejak seperti ini biasanya menjadi alarm merah dalam proses rekrutmen politik. Namun di Indonesia, alarm semacam itu kadang terdengar lebih seperti nada dering yang bisa di-snooze.

BACA JUGA :  Ricuh, Pleno KPU Bandalampung Selesai Tanpa Keputusan

Masuknya Nur Alam ke PSI tidak luput dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa partai politik seharusnya menjadikan integritas dan rekam jejak antikorupsi sebagai pertimbangan utama dalam merekrut kader.

Pesan KPK sebenarnya sederhana: sebelum menerima kader baru, partai politik semestinya melakukan due diligence yang serius terhadap latar belakang, kepatuhan hukum, dan integritas calon kader.

Namun dalam praktik politik Indonesia, istilah due diligence sering kali kalah populer dibanding istilah “punya basis massa”, “punya jaringan”, atau “punya peluang elektoral”.

KPK menegaskan bahwa budaya antikorupsi tidak bisa dibangun hanya melalui pidato dan spanduk kampanye. Budaya tersebut harus dimulai dari pintu masuk partai politik. Sebab dari sanalah lahir para calon pejabat publik yang nantinya mengelola uang rakyat.

Bagi PSI, bergabungnya Nur Alam berpotensi menjadi ujian serius terhadap identitas politik yang selama ini mereka bangun.

Partai yang sejak awal menjual narasi anak muda, pembaruan politik, dan semangat antikorupsi kini menghadapi pertanyaan yang tidak mudah dijawab: apakah membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi merupakan bagian dari inklusivitas demokrasi, atau justru bentuk kompromi terhadap standar integritas yang selama ini dikampanyekan?

Pendukung langkah ini mungkin berargumen bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman.

BACA JUGA :  Nizar-Novrizal Resmi Terima B1-KWK dari PKS untuk Maju Pikada Bupati Lingga

Sebaliknya, para pengkritik bertanya: mengapa kesempatan kedua itu harus diwujudkan melalui jabatan dan panggung politik, bukan melalui kontribusi di bidang lain terlebih dahulu?

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan.

Fenomena ini kembali memperlihatkan satu kenyataan yang sulit dibantah: politik Indonesia tampaknya memiliki teknologi daur ulang yang jauh lebih canggih dibanding sistem pengelolaan sampah di banyak daerah.

Tokoh yang kemarin menjadi tersangka, hari ini bisa menjadi kader. Yang kemarin divonis, hari ini bisa menjadi juru kampanye. Yang kemarin dianggap simbol masalah, besok berpeluang tampil sebagai simbol perubahan.

Sementara rakyat terus menyaksikan dari kejauhan, mencoba memahami satu pertanyaan klasik yang belum juga terjawab:

Apakah partai politik sedang membangun masa depan yang lebih bersih, atau sekadar membuka cabang baru bagi para alumni kasus korupsi yang ingin kembali menemukan rumah politiknya?

Karena jika integritas hanya menjadi aksesori kampanye yang dipakai saat pemilu lalu disimpan kembali setelah suara terkumpul, maka yang berubah hanyalah logo partai. Isi lemarinya tetap orang-orang lama dengan cerita lama.