JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) ini menandai belum berakhirnya upaya KPK menelusuri jejak aliran uang dari perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kembali mendalami dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi kepada wartawan.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan pakaian bernuansa gelap, ia memilih langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Sikap diam itu seolah menjadi “mode hemat bicara” yang kerap dipilih para saksi saat berhadapan dengan penyidik antirasuah.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri kepemilikan aset serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Japto bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai jasa pengamanan dari tersangka korporasi yang terkait dalam pengembangan perkara Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan pembayaran tersebut diduga dilakukan secara berkala setiap bulan.
“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga kini KPK masih terus mendalami fakta-fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari sendiri bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat ia menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Menurut penyidikan KPK, Rita diduga meminta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari para pemegang izin tambang berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Skema itu diduga menghasilkan penerimaan hingga jutaan dolar AS.
Namun perkara tidak berhenti pada dugaan gratifikasi semata. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri ke mana saja hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.
Dalam proses pengembangan itu, KPK menetapkan adanya tersangka korporasi dan mulai memetakan aliran dana yang diduga berpindah ke sejumlah pihak.
Penelusuran penyidik membawa KPK kepada sejumlah nama, termasuk pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Rumah yang bersangkutan juga telah digeledah dalam rangka penyidikan.
Jejak aliran dana kemudian mengarah ke pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan yang pernah dilakukan di kediamannya, penyidik menyita 11 unit kendaraan serta uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penelusuran aset dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Status penyitaan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan hukum seseorang, karena seluruh proses masih akan diuji dalam mekanisme penyidikan maupun persidangan.
Ibarat menyusun puzzle raksasa, KPK tampaknya belum puas hanya menemukan kepingan-kepingan besar. Penyidik masih berusaha memastikan apakah seluruh potongan gambar benar-benar saling terhubung atau justru hanya kebetulan berada di meja yang sama.
Sejauh ini, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan perkara Rita Widyasari. Penyidik masih terus menelusuri aliran uang, kepemilikan aset, serta dugaan praktik pencucian uang untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.***












