Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Satpol PP Bekasi Diguncang Dugaan Pelecehan! GMBI: Jangan Sampai Seragam Penegak Perda Jadi Tameng Penyalahgunaan Jabatan

×

Satpol PP Bekasi Diguncang Dugaan Pelecehan! GMBI: Jangan Sampai Seragam Penegak Perda Jadi Tameng Penyalahgunaan Jabatan

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KOTA BEKASI – Institusi yang selama ini dikenal sebagai penegak Peraturan Daerah kini justru diterpa persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran perda. Aroma dugaan pelecehan terhadap bawahan yang menyeret nama seorang oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi mulai menjadi perbincangan luas dan memantik perhatian publik.

Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan internal yang sebelumnya telah mencuat, termasuk polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap sejumlah Jabatan Fungsional (Jafung).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kini, perhatian publik mengarah pada dugaan perilaku tidak pantas yang disebut-sebut telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan internal.

Ketua GMBI KSM Medan Satria, Rosadi atau yang akrab disapa Bang Roy, meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, dugaan pelecehan dan intimidasi di lingkungan birokrasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan terhadap bawahannya.

“Kalau yang ditegakkan hanya perda, sementara etika dan moral di dalam institusinya sendiri ambruk, masyarakat tentu berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang ditertibkan?” ujar Bang Roy dalam pernyataan sikap yang diterima Wawai News, Kamis (18/6).

BACA JUGA :  Tim Pemenangan Prabowo: Tegak Lurus, Menangkan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi

Ia menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, bukan dijadikan alat untuk membangun ketakutan atau tekanan terhadap pegawai yang berada di bawah struktur kekuasaan.

“Pemimpin itu tempat mencari solusi, bukan sumber keresahan. Jabatan bukan alat untuk menakut-nakuti bawahan,” tegasnya.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah munculnya pengakuan dari salah satu perempuan yang disebut sebagai pihak yang merasa tidak nyaman atas perlakuan oknum pejabat tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara Wawai News dengan seorang perempuan yang mengaku pernah mengalami dugaan pelecehan verbal, yang bersangkutan mengaku kerap menerima panggilan video dari pejabat dimaksud di luar kepentingan pekerjaan. Hal itu terjadi mulai awal tahun 2026.

Tak hanya itu, ia juga mengaku beberapa kali diajak bertemu maupun berjalan bersama secara pribadi.

Bahkan menurut pengakuannya, pernah ada ajakan melalui sambungan telepon untuk datang ke sebuah hotel di wilayah Jakarta saat pejabat tersebut sedang menghadiri kegiatan rapat.

Perempuan tersebut mengaku keberatan dengan perlakuan tersebut dan pernah menceritakan pengalaman yang dialaminya di hadapan seorang pejabat serta disaksikan oleh dua orang lainnya.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan memerlukan proses klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Era Konvoi Pejabat Berakhir! Tri Adhianto Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas di Bekasi

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Bang Roy menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etika birokrasi.

“Kalau ada intimidasi terhadap pelapor atau saksi, ini sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan. Jabatan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” katanya.

GMBI mendesak BKPSDM Kota Bekasi segera melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan.

Pihaknya juga meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Bang Roy, hukum dan aturan disiplin ASN tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Jangan sampai aturan galak kepada pegawai kecil, tetapi mendadak rabun ketika berhadapan dengan pejabat. Hukum tidak mengenal ruang VIP,” sindirnya meminta dipanggil tiga nama yang beredar jadi korban dugaan pelecehan tersebut.

Selain itu, GMBI meminta Wali Kota Bekasi memberikan perlindungan kepada pelapor maupun saksi agar tidak mengalami tekanan psikologis, intimidasi, mutasi yang tidak objektif, atau bentuk represi lainnya selama proses berlangsung.

Desakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Open House di Rumah Tri Adhianto Hadir Kapolres, Dandim 0507 dan Masyarakat Kota Bekasi

Bang Roy menegaskan bahwa komitmen mewujudkan birokrasi bersih tidak cukup hanya dituangkan dalam slogan, baliho, maupun spanduk yang dipasang di kantor pemerintahan.

“Bekasi ingin menjadi kota yang keren. Tapi kota yang benar-benar keren bukan diukur dari banyaknya jargon. Kota yang keren adalah kota yang berani membersihkan masalah sampai ke akar-akarnya, meski yang diperiksa adalah orang yang punya jabatan,” ujarnya.

Bang Roy, lebih lanjut menegaskan akan membuka kotak pengaduan terbuka bagi para korban yang pernah dilakukan pelecehena atau mengarah pada pelecehan oleh oknum tersebut. Hal tersebut imbuh dia, sambil menunggu langkah BKPSDM dan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebab dalam birokrasi modern, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari pidato dan slogan integritas, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Jika dugaan itu tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.

Namun jika terbukti, dia berharap tidak ada perlindungan, tidak ada karpet merah, dan tidak ada perlakuan istimewa.

“Karena seragam penegak perda seharusnya menjadi simbol ketertiban, bukan tameng bagi mereka yang diduga menyalahgunakan kekuasaan,”pungkas Bang Roy.***