KOTA BEKASI – Aroma penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang kini semakin menyengat. Senin (29/6/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi selama lebih dari enam jam.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu masih berlangsung hingga pukul 17.47 WIB. Sasaran utama penyidik adalah ruang Kepala Bidang (Kabid) Pasar, lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti penting terkait perkara tersebut.
Durasi penggeledahan yang berlangsung hampir seharian menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini telah memasuki fase yang jauh lebih serius. Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan ruang kerja pejabat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis untuk mengamankan alat bukti, menelusuri dokumen, hingga menguatkan konstruksi perkara.
Sepanjang proses berlangsung, aktivitas di lingkungan kantor berjalan tertutup. Aparat Kejari terlihat silih berganti keluar masuk ruangan, sementara akses menuju lokasi dijaga ketat sehingga aktivitas penyidikan berlangsung tanpa gangguan.
Penggeledahan ini memperkuat indikasi bahwa Kejari Kota Bekasi tidak lagi berhenti pada tahap pengumpulan informasi awal. Penyidikan kini bergerak ke arah pembuktian yang lebih spesifik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran kebijakan yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.
Sejumlah sumber sebelumnya juga mengisyaratkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai dasar pengembangan perkara.
Artinya, kasus yang semula hanya menjadi sorotan publik kini memasuki tahapan yang berpotensi membuka fakta-fakta baru.
Kasus ini turut menyeret seorang oknum Kepala Bidang Pasar di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Bekasi sebenarnya telah rampung dan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun hingga kini, sanksi disiplin administratif terhadap pejabat tersebut belum diumumkan.
BKPSDM beralasan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sikap itu memunculkan tanda tanya di ruang publik. Sebab, dalam sistem kepegawaian, proses pemeriksaan administrasi dan proses pidana merupakan dua jalur berbeda yang dapat berjalan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, muncul kesan seolah roda administrasi memilih berjalan pelan ketika roda penyidikan justru mulai berputar semakin cepat.
Di tengah belum adanya keputusan administratif yang dipublikasikan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru menyampaikan bahwa sanksi terhadap yang bersangkutan sudah diberikan.
“Sudah, ya lihat saja nanti hasilnya. Itu kan sanksi ada di kepegawaian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Namun hingga kini belum dijelaskan secara terbuka bentuk sanksi, dasar hukumnya, maupun status pelaksanaannya.
Perbedaan narasi antara pernyataan kepala daerah dan belum adanya keputusan administratif yang diumumkan membuat publik bertanya-tanya: apakah sanksinya sudah dijatuhkan, masih diproses, atau baru sebatas rencana?
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyidikan berkembang ke persoalan revitalisasi pasar, Tri Adhianto hanya memberikan jawaban singkat.
“Oh ya sudah, enggak apa-apa.”
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Namun, langkah Kejari yang kini masuk langsung ke ruang kerja pejabat terkait menunjukkan penyidikan tidak lagi berkutat pada dugaan permukaan.
Jika sebelumnya publik hanya melihat perkara ini sebagai persoalan retribusi MCK, kini penyidikan mulai menelusuri dokumen, kewenangan, hingga kemungkinan adanya rantai pertanggungjawaban yang lebih luas.
Di ruang penyidikan, tidak ada istilah “air mengalir sendiri”. Setiap aliran uang akan dicari hulunya, setiap dokumen akan ditelusuri jejaknya, dan setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban.***













