Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Diusut, Kejari Bekasi Mulai Petakan “Pemain Belakang Layar”

×

Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Diusut, Kejari Bekasi Mulai Petakan “Pemain Belakang Layar”

Sebarkan artikel ini
Foto Pasar Bantargebang, Kota Bekasi

KOTA BEKASI — Aroma tak sedap dari urusan toilet pasar kini menyeruak ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mulai memetakan dugaan aktor di balik praktik pungutan liar (pungli) pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang menyeret nama oknum pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan adanya “uang pelicin” yang diminta kepada pengelola fasilitas umum sebagai syarat memperlancar penerbitan izin rekomendasi. Ironisnya, dugaan pungli itu justru muncul dari layanan publik paling dasar: toilet pasar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kalau biasanya warga masuk MCK cukup bayar recehan, kali ini justru izin MCK yang diduga bikin kantong terkuras.

BACA JUGA :  Nenek Penjual Nasi Uduk Jadi Sasaran, Pengangguran 46 Tahun Ditangkap: Kisah Pahit di Balik Uang Rp7,5 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak maraton memeriksa saksi-saksi guna mengurai pola dan alur dugaan praktik tersebut.

“Sampai minggu ini sudah ada 14 orang saksi yang kami periksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses pengurusan izin tersebut,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penyidik kini fokus mendalami dugaan modus operandi yang digunakan dalam praktik pengurusan rekomendasi pengelolaan MCK tersebut. Mulai dari alur administrasi, pihak yang diduga menjadi penghubung, hingga kemungkinan adanya tarif tertentu yang dipatok di luar ketentuan resmi.

BACA JUGA :  Kejari Kota Bekasi Kembali Tebar Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Kasus ini dinilai mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Bekasi. Sebab, fasilitas umum yang semestinya menjadi layanan dasar masyarakat justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum tertentu.

“Kalau benar ada praktik seperti itu, tentu ini bukan sekadar soal toilet pasar. Ini soal integritas pelayanan publik,” kata seorang pengamat tata kelola pemerintahan di Bekasi.

Di tengah proses penyelidikan, sempat beredar rumor liar mengenai adanya intimidasi terhadap penyidik menggunakan senjata api. Namun isu tersebut langsung dibantah Kejari Kota Bekasi.

Ryan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami pastikan kabar adanya ancaman menggunakan senjata itu tidak benar. Tim bekerja profesional dan fokus mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terkait Larangan Wisuda dan Study Tour, Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi

Hingga kini, Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik disebut masih mengumpulkan dan menganalisis dokumen serta keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, kasus dugaan pungli ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pelayanan pasar di Kota Bekasi. Warga berharap pengusutan tidak berhenti di level bawah, melainkan mampu membongkar jika memang ada keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam praktik tersebut.

Sebab bagi masyarakat kecil, toilet pasar mungkin terlihat sepele. Tapi ketika urusan MCK saja diduga bisa jadi bancakan, publik pun mulai bertanya: jangan-jangan yang bocor bukan cuma saluran airnya.***