KOTA BEKASI — Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MCK, perpanjangan kontrak berulang, hingga pertanyaan soal aliran dana miliaran rupiah.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak berhenti hanya menyelidiki persoalan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), tetapi juga membongkar keseluruhan skema proyek revitalisasi yang dinilai makin penuh tanda tanya.
Ketua DPP LINAP, Baskoro, menilai ada banyak hal janggal dalam proyek yang sudah bertahun-tahun berjalan tetapi belum juga tuntas.
“Persoalan fasilitas MCK bukannya masuk dalam bagian isi PKS, kok bisa dikelola pihak lain. Ini yang tidak habis pikir saya,” ujar Baskoro, Minggu (24/5).
Pernyataan itu menjadi sindiran keras terhadap proyek yang awalnya dijanjikan selesai cepat, tetapi kini justru terasa seperti serial tanpa episode akhir.
Revitalisasi Pasar Bantargebang sendiri dijalankan menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) melalui kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa.
Kesepakatan kerja sama diteken pada 2019 dengan target pembangunan fisik selesai dalam dua tahun atau paling lambat 2021.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Proyek justru mengalami addendum demi addendum, diperpanjang ke 2023, lalu ke 2025, dan hingga kini revitalisasi belum sepenuhnya rampung.
“Kalau revitalisasi hanya diberi waktu dua tahun tetapi terus diperpanjang sampai sekarang belum selesai, publik berhak mempertanyakan ada kepentingan apa di balik kebijakan itu,” kata Baskoro mempertanyakan itu revitalisasi pasar atau kontrak abadi?.
LINAP juga menyoroti dugaan ketimpangan antara nilai investasi proyek dan dana yang disebut sudah terkumpul dari pedagang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LINAP, dana dari penjualan kios dan aktivitas pedagang disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.
Sementara nilai investasi revitalisasi disebut berada di angka sekitar Rp42,3 miliar.
Jika angka itu benar, pertanyaannya ke mana larinya selisih uang miliaran tersebut sementara fisik proyek belum juga selesai?
“Kalau dana yang terkumpul sudah mencapai miliaran rupiah, tentu wajar jika ada yang mempertanyakan mengapa fisik revitalisasi sisa pasar justru belum selesai,” ujar Baskoro.
Baskoro menegaskan, berdasarkan aturan kontrak dan sejumlah regulasi daerah, keterlambatan pekerjaan semestinya dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum selesai.
“Denda ini wajib dibayar ke kas daerah atau dipotong dari pembayaran termin. Tidak boleh diabaikan,” tegasnya mengingatkan soal kewajiban denda keterlambatan proyek..
Ia menilai setiap addendum perpanjangan kontrak seharusnya dibarengi penerapan sanksi dan jaminan pelaksanaan baru.
Karena kalau proyek molor bertahun-tahun tanpa sanksi jelas, publik bisa menilai aturan hanya tajam ke bawah tetapi lentur ke proyek besar.
LINAP menyebut keterlambatan proyek berpotensi mengarah pada wanprestasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Baskoro merujuk sejumlah regulasi seperti:
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
- Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018
- Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Menurutnya, jika proyek terus diperpanjang sementara dana disebut sudah surplus, maka wajar timbul persepsi alias kecuriagaan.
“Kalau proyek terus diperpanjang sementara dana dari penjualan kios disebut sudah surplus, tentu kita berhak curiga ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
LINAP juga meminta kejaksaan menelusuri seluruh aliran dana proyek, termasuk jaminan pelaksanaan, pembayaran, hingga dugaan selisih dana yang muncul.***









