LAMPUNG TENGAH – Pelarian panjang seorang buronan kasus begal akhirnya berakhir. Setelah hampir delapan tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Gunung Sugih, berhasil diciduk Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.
FS diamankan saat bersembunyi di wilayah Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Alghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa FS merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2018 dan selama ini berhasil menghindari kejaran aparat.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 November 2018, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban berinisial SI (32), warga Kecamatan Seputih Agung, melintas di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu ketika tiba-tiba dihadang empat orang pelaku di kawasan perkebunan.
Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta sebuah telepon genggam. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun salah seorang pelaku membacok helm yang dikenakannya hingga korban tidak mampu melawan.
“Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan dan barang berharga milik korban. Sejak saat itu, salah satu pelaku masuk DPO dan terus diburu hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (4/7/2026).
Saat melakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis cap garpu, sebuah dompet berisi kartu identitas, serta helm merah merek KYT.
Kini, FS telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi begal tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses pengembangan terhadap jaringan pelaku masih terus dilakukan. ***













