Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ultimatum Tri Adhianto dari Mustika Jaya: Jangan Bongkar Jalan Bekasi Tanpa Aturan, Warga Diminta Langsung Melapor

×

Ultimatum Tri Adhianto dari Mustika Jaya: Jangan Bongkar Jalan Bekasi Tanpa Aturan, Warga Diminta Langsung Melapor

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto - foto doc

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan penggalian jalan tanpa mengikuti ketentuan. Pesan tegas itu diungkapkannya saat meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya, Kamis (9/7/2026), sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawasi setiap aktivitas penggalian yang berpotensi merusak infrastruktur kota.

Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah fokus menata jaringan utilitas melalui sistem ducting, sehingga jalan yang telah diperbaiki tidak lagi dibongkar berulang kali untuk pemasangan kabel atau utilitas lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tri Adhianto.

Ia juga mengingatkan Ketua RT dan RW agar tidak mudah memberikan persetujuan terhadap aktivitas yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, seluruh pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan penggalian jalan, Tri menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan menertibkan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Peresmian Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara sendiri menjadi momentum penegasan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan seluruh aset fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Tri, pemerintah tidak mengejar keuntungan dari aset tersebut, melainkan memastikan keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi.

Selain mengajak masyarakat aktif mengawasi, Tri juga mengingatkan para Ketua RT dan RW agar tidak mudah memberikan persetujuan terhadap aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.

Ia menegaskan, setiap pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.***