METRO – Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial MA (21) yang diduga membobol rumah sekaligus mencuri uang tunai milik ibu kosnya di Kota Metro, Lampung, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah tim penyidik melacak keberadaan pelaku beserta nomor kontak yang digunakannya. Polisi kemudian menyusun strategi dengan mengajak pelaku bertemu di kawasan Jalan RA Kartini, Kecamatan Metro Utara.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan dan nomor kontak yang digunakan pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya pemancingan untuk bertemu di wilayah Jalan RA Kartini, Metro Utara, sebelum akhirnya ditangkap,” ujar Rizky, Rabu (8/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik Umi Kulsum (65), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Korban diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp50 juta di dalam sebuah kotak kayu yang dikunci dengan gembok dan disimpan di bawah tempat tidur.
Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat ke pasar dalam keadaan rumah terkunci. Kunci kamar disimpan di dalam lemari plastik yang berada di kamar mandi.
Namun, saat kembali sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kotak penyimpanan uang telah dibongkar. Gemboknya rusak dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya sudah tidak ada. Korban juga menyadari posisi kunci kamar telah berpindah dari tempat semula.
Mendapati kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak kayu tempat penyimpanan uang, gunting berbahan stainless bergagang hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah gembok berwarna emas yang telah dirusak.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***













