Scroll untuk baca artikel
PendidikanZona Bekasi

SPMB Kota Bekasi 2026 Disorot, Roy: Jangan Salahkan Sistem, Daya Tampung SMP Negeri Memang Terbatas

×

SPMB Kota Bekasi 2026 Disorot, Roy: Jangan Salahkan Sistem, Daya Tampung SMP Negeri Memang Terbatas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPMB

KOTA BEKASI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, seorang warga Kota Bekasi, Rosadi yang akrab disapa Roy, menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan SPMB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Roy, setiap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan harus dipahami dalam kerangka konstitusi. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, Roy mengingatkan masyarakat agar melihat persoalan penerimaan peserta didik secara objektif dan tidak hanya dari satu sudut pandang.

BACA JUGA :  Pemuda Lira Duga PT. NAS Sekedar Boneka PT. Labora Duta Anugrah

Menurutnya, tidak semua lulusan Sekolah Dasar dapat diterima di SMP Negeri bukan karena negara mengurangi hak masyarakat memperoleh pendidikan ataupun karena sistem seleksi semata, melainkan karena kapasitas sekolah negeri memang memiliki batas yang telah diatur sesuai ketentuan.

“Jumlah lulusan SD setiap tahun memang jauh lebih besar dibandingkan daya tampung SMP Negeri yang tersedia. Kapasitas sekolah harus disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar, ketersediaan ruang kelas, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana yang dimiliki,” ujarnya, Kamis (9/7).

Ia menilai, kondisi tersebut merupakan realitas yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia dan bukan persoalan yang hanya terjadi di Kota Bekasi.

Kalau semua lulusan harus diterima di SMP Negeri, tentu solusinya bukan memperbesar formulir pendaftaran, melainkan membangun sekolah baru beserta ruang kelas, guru, fasilitas, hingga anggaran. Dalam dunia pendidikan, kursi belajar tidak bisa bertambah hanya karena kolom komentar di media sosial semakin ramai.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Bongkar Ketimpangan, Beasiswa Tak Lagi Lewat Sekolah!

Karena itu, Roy mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi terkait SPMB secara proporsional.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan. Namun apabila muncul dugaan pelanggaran atau penyimpangan, seluruh proses harus dibuktikan berdasarkan fakta, data, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama. Kritik tentu penting, tetapi harus dibangun di atas data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Roy juga menyatakan dukungannya kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menyelenggarakan SPMB Tahun 2026.

Ia berharap seluruh proses penerimaan peserta didik dapat berjalan adil, terbuka, serta tetap berpijak pada tujuan utama pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

BACA JUGA :  5 Tahun Revitalisasi Pasar Kranji Tanpa Kejelasan, Pemko Bekasi Digeruduk

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa pernyataan mengenai tidak semua lulusan SD dapat diterima di SMP Negeri harus dipahami secara utuh. Hal tersebut sama sekali tidak mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena negara tetap memenuhi hak tersebut melalui berbagai jalur pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Bagi saya, yang harus diperjuangkan bukan sekadar memperdebatkan siapa masuk sekolah negeri atau tidak, tetapi memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, di mana pun mereka belajar. Itulah semangat yang sesungguhnya diamanatkan oleh konstitusi,” pungkasnya.***