Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Tersangka Tiga Mega Kasus Korupsi, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

×

Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Tersangka Tiga Mega Kasus Korupsi, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Febrie Ardiansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) - foto dok

JAKARTA Ibarat film laga yang sutradaranya tiba-tiba ikut menjadi tokoh utama, panggung pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki episode yang sulit dibayangkan beberapa tahun lalu. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “algojo” para koruptor kini justru harus menghadapi proses hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tiga perkara yang dilimpahkan bukan perkara kelas teri. Semuanya merupakan kasus bernilai besar yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Ibarat film laga yang sutradaranya tiba-tiba ikut menjadi tokoh utama, panggung pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki episode yang sulit dibayangkan beberapa tahun lalu. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “algojo” para koruptor kini justru harus menghadapi proses hukum.

BACA JUGA :  Tahun Tikus Logam Simbol Kemakmuran, Tapi Waspada Tikus Suka Gigit Teman

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Tiga perkara yang dilimpahkan bukan perkara kelas teri. Semuanya merupakan kasus bernilai besar yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi karena masyarakat menunggu penyelesaiannya,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan itu menandai babak baru yang belum pernah terjadi sebelumnya: Kejaksaan Agung kini menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan tertingginya sendiri.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi agar penanganan perkara berlangsung lebih efektif.

BACA JUGA :  Aktivis Pelabuhan Tewas di Bekasi: Polisi Sebut Murni Pencurian Antara Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal

Selama proses penyidikan, penyidik telah:

  • memeriksa 15 saksi;
  • meminta keterangan dua ahli;
  • menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor;
  • menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Lokasi penggeledahan meliputi sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, hingga rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Seluruh proses tersebut merupakan hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di tengah penyidikan yang terus bergulir, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keputusan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pengunduran diri itu merupakan bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum berjalan objektif.

Meski demikian, Kejaksaan memastikan roda penanganan perkara korupsi tetap berjalan normal.

“Kejaksaan menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme,” kata Anang.

Kejagung juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja

Sorotan publik semakin tajam setelah penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul.

Febrie membenarkan rumah tersebut merupakan miliknya.

Mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram, ia menyatakan siap memberikan klarifikasi, namun memilih menyampaikannya melalui mekanisme hukum, bukan konferensi pers.

Menurutnya, barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik serta aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan rinci, kata dia, akan disampaikan dalam proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.

Selama bertahun-tahun, publik mengenal Gedung Bundar sebagai simbol perang terhadap korupsi. Kini, gedung yang sama justru harus mengelola perkara yang menyeret mantan pemimpinnya sendiri.

Dalam dunia hukum, keadaan seperti ini menjadi ujian nyata apakah institusi benar-benar lebih besar daripada individu.

Apabila proses berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi, maka perkara ini dapat menjadi preseden penting bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum.

Sebaliknya, jika proses kehilangan arah, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum berpotensi mengalami guncangan serius.***