Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dikritik, Fernando Emas: Harapan Bongkar Emas 74 Kg dan Rp282 Miliar Bisa Pupus

×

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dikritik, Fernando Emas: Harapan Bongkar Emas 74 Kg dan Rp282 Miliar Bisa Pupus

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS

JAKARTA Babak baru penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.

Alih-alih menambah optimisme, keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara besar ke Kejaksaan Agung dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penilaian tersebut disampaikan Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia.

Menurut Fernando, publik sebenarnya berharap penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang-benderang asal-usul temuan uang yang disebut setara sekitar Rp282 miliar serta 74 kilogram emas yang ditemukan penyidik saat penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Cibinong, Bogor.

“Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus seharusnya menjadi momentum membongkar seluruh jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut, bukan berhenti pada satu nama,” ujar Fernando melalui rilis resmi kepada Wawai News.

BACA JUGA :  Karma Geopolitik

Ia menilai, sebagai mantan pimpinan tertinggi bidang pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung, Febrie seharusnya mendukung penuh proses hukum dengan membuka seluruh fakta secara transparan.

Menurut Fernando, publik berhak mengetahui dari mana asal aset tersebut, siapa pemilik sebenarnya, siapa yang berkaitan, serta apakah ada pihak lain yang ikut menikmati dugaan aliran dana tersebut.

“Kalau memang ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, semua harus dibuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada yang dilindungi,” tegasnya.

Fernando mengaku justru mempertanyakan keputusan Polri yang melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena institusi yang kini menangani perkara merupakan tempat Febrie selama bertahun-tahun berkarier.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna, Darmanto Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia mempertanyakan apakah proses penyidikan nantinya benar-benar mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang justru ingin dilindungi sehingga penanganan perkara tidak lagi dilakukan oleh Kortastipidkor Polri,” katanya.

Fernando menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran terhadap persepsi publik, bukan kesimpulan mengenai hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Fernando menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di mata masyarakat.

Ia menggambarkan situasi tersebut dengan istilah yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

“Masyarakat bisa saja melihatnya seperti jeruk makan jeruk. Karena itu, tantangan Kejaksaan sekarang adalah membuktikan bahwa anggapan tersebut keliru.”ucapnya.

Menurutnya, satu-satunya cara menghapus keraguan masyarakat adalah dengan membuka seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik.

BACA JUGA :  MIRIS! Tiga ASN di Tanjungpinang Ditangkap Terkait Narkoba, Dua Status Abang-Adik

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan menerima pelimpahan tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi karena masyarakat menunggu penyelesaiannya,” ujar Rudi Margono.

Pernyataan itu menandai situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni Kejaksaan Agung menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan tertingginya sendiri.***