Scroll untuk baca artikel
PendidikanPolitikZona Bekasi

DPRD Kota Bekasi Soroti Rencana 433 PPPK Jadi Guru, BKPSDM Dinilai Terlalu Gegabah

×

DPRD Kota Bekasi Soroti Rencana 433 PPPK Jadi Guru, BKPSDM Dinilai Terlalu Gegabah

Sebarkan artikel ini
Ahmadi Madonk Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029
Ahmadi Madonk Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029

KOTA BEKASI – Polemik rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan memberdayakan aparatur PPPK dan ASN berlatar belakang Sarjana Pendidikan menjadi tenaga pengajar terus menuai sorotan.

Kali ini kritik datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Ahmadi atau yang akrab disapa Madonk. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai kajian yang matang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Madonk, persoalan kekurangan guru memang harus segera diselesaikan. Namun solusi yang ditempuh tidak boleh sekadar memindahkan pegawai berdasarkan ijazah yang dimiliki, tanpa mempertimbangkan kompetensi, pengalaman kerja, maupun kebutuhan riil di sekolah.

“Saya sudah menerima laporan langsung dari pegawai saat reses. BKPSDM jangan gegabah karena nanti hasilnya justru tidak efektif,” ujar Madonk kepada Wawai News, Rabu (8/7).

Madonk mengungkapkan, salah satu laporan yang diterimanya berasal dari pegawai berlatar belakang Sarjana Sastra Arab yang selama bertahun-tahun bekerja di perangkat daerah struktural, namun kini masuk daftar aparatur yang akan dialihkan menjadi tenaga pengajar.

BACA JUGA :  Rycko-JOS Resmi Mendaftar di KPU, Syarat Dinyatakan Lengkap

Hal itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar pemetaan kompetensi yang dilakukan BKPSDM.

“Kalau yang bersangkutan Sarjana Bahasa Arab, lalu akan ditempatkan mengajar di SD atau SMP negeri, pertanyaannya mata pelajaran Bahasa Arab itu ada atau tidak? Jangan sampai penempatan hanya melihat ijazah tanpa melihat kebutuhan sekolah,” katanya.

Politisi asal Daerah Pemilihan Jatiasih itu menilai kebijakan tersebut terkesan menggeneralisasi seluruh ASN maupun PPPK berlatar belakang pendidikan menjadi guru.

Padahal, kata dia, sebagian pegawai sudah lebih dari satu dekade menjalankan tugas administrasi, pelayanan publik, bahkan menduduki jabatan struktural di berbagai perangkat daerah.

Menurutnya, mengembalikan mereka ke ruang kelas bukan perkara sederhana.

Menjadi guru bukan hanya soal memiliki ijazah pendidikan, tetapi juga membutuhkan kompetensi pedagogik, kemampuan mengajar, adaptasi kurikulum, hingga pengalaman berinteraksi dengan peserta didik.

Sebelumnya, sejumlah PPPK menyampaikan keberatan kepada Wawai News.

BACA JUGA :  Sarwin Edi Saputra Akan Fokus Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bekasi

Mereka mengaku terkejut setelah menerima surat perintah mengikuti psikotes dan pembekalan pedagogik tanpa adanya sosialisasi maupun dialog terlebih dahulu.

Bahkan beberapa pegawai mengaku sudah belasan hingga puluhan tahun meninggalkan dunia pendidikan karena selama ini bertugas di Damkar, Dinas Perhubungan, kecamatan, hingga perangkat daerah lainnya.

“Kami seperti dipaksa kembali ke ruang kelas. Padahal sudah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga administrasi dan pelayanan,” ujar salah seorang pegawai.

Penolakan juga mulai bermunculan dari berbagai perangkat daerah.

Beberapa pegawai mengaku khawatir apabila dipindahkan menjadi guru, pekerjaan pelayanan publik di instansi asal justru akan terganggu.

Bahkan, menurut informasi yang diterima Wawai News, terdapat pimpinan perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan yang telah menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan sejumlah pegawainya karena dinilai akan mengganggu operasional pelayanan.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai kualitas pembelajaran apabila tenaga administrasi yang sudah lama tidak mengajar tiba-tiba ditempatkan di ruang kelas.

Madonk menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang uji coba kebijakan birokrasi.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Jelaskan Beda Pinjaman dan Titipan

Ia meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan melakukan kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau logikanya semua kembali sesuai ijazah kuliah, nanti yang sarjana pertanian disuruh ke sawah lagi, sarjana hukum jadi hakim, dan sarjana teknik langsung bangun jembatan. Birokrasi tentu tidak sesederhana itu.”tukas dia.

Menurutnya, solusi kekurangan guru harus disusun berdasarkan kebutuhan sekolah, kompetensi tenaga pendidik, serta kesiapan SDM, bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu meja ke meja lainnya.

Madonk berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak terburu-buru menjalankan kebijakan tersebut.

Ia meminta seluruh proses dievaluasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan, DPRD, serta para ASN yang terdampak agar solusi yang dihasilkan benar-benar memperkuat kualitas pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

“Tujuan kita sama, ingin pendidikan di Kota Bekasi semakin baik. Tapi jangan sampai niat baik justru menghasilkan kebijakan yang kurang tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah guru yang siap mengajar, bukan sekadar pegawai yang dipindahkan statusnya.”ujarnya.***