Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Polemik PPPK Dipindah Jadi Guru di Bekasi, Pengamat: Jangan Korbankan Profesionalisme Demi Solusi Instan

×

Polemik PPPK Dipindah Jadi Guru di Bekasi, Pengamat: Jangan Korbankan Profesionalisme Demi Solusi Instan

Sebarkan artikel ini
BKPSDM menggelar acara Penyerahan SK PPPK kepada ratusan tenaga kesehatan (nakes) se-Kota Bekasi, yang berlangsung di Lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (17/07). - foto doc

KOTA BEKASI – Polemik kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mengalihkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di struktural menjadi tenaga pendidik terus bergulir. Di tengah dalih krisis guru yang disampaikan pemerintah daerah, kalangan akademisi hingga DPRD mengingatkan agar solusi darurat tidak justru menabrak aturan dan mengorbankan profesionalisme dunia pendidikan.

Pengamat pendidikan, Tengku Imam Kobul Yahya, menegaskan jabatan guru bukanlah posisi yang bisa diisi hanya karena seseorang memiliki ijazah sarjana. Menurutnya, profesi guru memiliki standar kompetensi, linearitas pendidikan, hingga persyaratan sertifikasi yang wajib dipenuhi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Guru itu profesi, bukan kursi kosong yang bisa langsung diisi siapa saja. PPPK tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi guru hanya karena memiliki gelar S1. Harus sesuai kompetensi, linier dengan mata pelajaran yang diampu, dan idealnya sudah memiliki Sertifikat Pendidik,” tegas Tengku sebagaimana dikutip Wawai News Sabtu.

Ia menjelaskan, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), ketentuannya sangat jelas. Guru harus berasal dari program studi yang relevan seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Matematika, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Inggris, maupun Pendidikan Jasmani.

BACA JUGA :  RW Bekasi Keren Diuji Mental: Evaluasi Inspektorat Berjam-Jam Tanpa Air

Sebaliknya, lulusan S1 Ekonomi, Akuntansi, atau jurusan lain di luar bidang kependidikan tidak dapat begitu saja dipindahkan menjadi guru SD hanya karena pemerintah sedang kekurangan tenaga pengajar.

Hal serupa berlaku di tingkat SMP. Guru wajib memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampunya. Apabila berasal dari jurusan nonkependidikan, maka harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan profesi melalui Sertifikat Pendidik.

“Kalau logikanya semua sarjana bisa menjadi guru, nanti bisa muncul pertanyaan satir: apakah semua pemilik SIM otomatis bisa menjadi pembalap Formula 1? Tentu tidak. Setiap profesi memiliki standar kompetensinya sendiri,” ujarnya, menyindir tanpa mengurangi substansi persoalan.

Selain menyoroti aspek kompetensi, Tengku juga mengingatkan Pemkot Bekasi agar tidak menjadikan relokasi PPPK sebagai solusi instan tanpa perencanaan matang.

Menurutnya, pemerintah harus lebih dahulu menyusun roadmap kebutuhan guru secara menyeluruh. Mulai dari pemetaan sekolah yang kekurangan guru, kebutuhan setiap mata pelajaran, hingga memperhitungkan domisili pegawai yang akan ditempatkan.

BACA JUGA :  Selain ASN, Pj Wali Kota Bekasi Ingatkan Honorer Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Ia mencontohkan, apabila kekurangan guru terjadi di SMP Negeri 35 Bekasi, sementara PPPK yang dipindahkan berdomisili di Bekasi Timur, maka persoalan baru berpotensi muncul karena faktor jarak, efektivitas kerja, hingga pemerataan tenaga pendidik.

“Jangan sampai satu sekolah kelebihan guru, sementara sekolah lain tetap kekurangan. Semua harus berbasis data dan kebutuhan riil,” katanya.

Kebijakan tersebut sebelumnya juga menuai sorotan DPRD Kota Bekasi. Bahkan Ketua DPRD mengingatkan bahwa pengalihan jabatan PPPK menjadi guru berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila dilakukan tanpa persetujuan instansi pembina kepegawaian serta tanpa memenuhi persyaratan kompetensi jabatan.

Menurut kalangan legislatif, kebutuhan guru memang mendesak. Namun kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi yang mengatur profesi pendidik.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan langkah yang diambil pemerintah merupakan kebijakan darurat demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi kenyataan bahwa banyak sekolah negeri mengalami kekurangan guru, sementara jadwal pembukaan rekrutmen tenaga pendidik baru belum memiliki kepastian.

BACA JUGA :  GIBAS Cinta Damai Tegaskan Komitmen untuk Menangkan Paslon Ridho di Pilkada Kota Bekasi 2024

“Cara pandangnya harus melihat realita di lapangan. Saat ini kita kekurangan guru, sementara jadwal pembukaan penerimaan tenaga pendidik yang baru belum jelas,” ujar Tri Adhianto di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (10/7/2026).

Mas Tri sapaan akrbanya menilai apabila mutasi tersebut dibatalkan, maka kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah justru akan semakin terganggu karena kekosongan tenaga pengajar.

Di sisi lain, para pengamat mengingatkan bahwa solusi cepat tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Krisis guru memang nyata, tetapi penyelesaiannya tidak cukup hanya memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain.

Tanpa pemetaan kebutuhan yang komprehensif, penempatan berbasis kompetensi, serta kepastian regulasi, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi solusi jangka pendek yang berpotensi memunculkan persoalan baru dalam sistem pendidikan Kota Bekasi.

Wali murid berharap pemerintah mampu menemukan titik temu antara kebutuhan mendesak di lapangan dan profesionalisme profesi guru. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan kualitas pendidikan generasi masa depan.***