Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Vonis 8 Tahun eks Bupati Pesawaran Belum Final, Dendi dan Kejati Lampung Kompak Ajukan Banding

×

Vonis 8 Tahun eks Bupati Pesawaran Belum Final, Dendi dan Kejati Lampung Kompak Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pengajuan eksepsi oleh eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kandas di tangan majelis hakim, Jumat (10/4). - foto doc

LAMPUNG – Putusan delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tahun Anggaran 2022 belum menjadi akhir proses hukum. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung sama-sama memilih menempuh upaya hukum banding.

Permohonan banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa (28/7/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa JPU mengajukan banding karena menilai putusan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga mengajukan banding terhadap putusan atas tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril.

BACA JUGA :  Kejati Ungkap Peran Warga Tanggamus Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Siapa Menyusul?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Enan Sugiarti menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi Ramadhona. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona juga memastikan akan mengajukan banding. Menurut kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai perlu dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dasar penetapan uang pengganti kerugian negara yang, menurut pihaknya, bertumpu pada keterangan Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran yang berstatus Justice Collaborator (JC).

Sopian berpendapat bahwa keterangan satu saksi tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kliennya.

“Yang akan kami koreksi dalam banding adalah penentuan uang pengganti yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Satu saksi bukanlah saksi dan keterangannya juga belum didukung alat bukti lain,” ujar Sopian.

BACA JUGA :  Keren, Pemkab Pringsewu Launching KKPD Ujicoba Transaksi Berbasis Digital

Menurutnya, status Justice Collaborator yang melekat pada Zainal Fikri juga perlu menjadi perhatian karena, menurut pihak pembela, terdapat kepentingan bagi saksi tersebut untuk mempertahankan status hukumnya.

Selain mempermasalahkan dasar pembuktian, kuasa hukum Dendi juga menilai perhitungan uang pengganti yang dibebankan majelis hakim belum proporsional.

Meski nilai uang pengganti telah dikurangi dari tuntutan JPU sebesar Rp33 miliar menjadi sekitar Rp21 miliar, pihak pembela beranggapan pengurangan tersebut belum mencerminkan pembagian tanggung jawab berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

“Kalau dihitung berdasarkan porsi masing-masing terdakwa, menurut kami perhitungannya tidak simetris,” kata Sopian.

Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat mengkaji kembali seluruh proses pembuktian, termasuk menilai ulang keterangan para saksi serta dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menetapkan besaran uang pengganti.

BACA JUGA :  Intimidasi Kepada Jurnalis Kembali Terjadi di Lampung

Sementara itu, langkah banding yang ditempuh Kejati Lampung menunjukkan bahwa jaksa juga belum puas terhadap putusan tingkat pertama. Dengan demikian, perkara ini akan kembali diperiksa di tingkat banding, baik terkait lamanya pidana maupun aspek pidana tambahan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Sebelumnya, usai pembacaan putusan, Dendi Ramadhona menyatakan menerima putusan tersebut sambil menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab. Namun, setelah mempelajari salinan putusan bersama keluarga dan tim kuasa hukum, ia akhirnya memutuskan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Lampung karena berkaitan dengan proyek penyediaan air minum yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.***