BEKASI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dari PDI Perjuangan Nyumarno, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan pengeroyokan yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang pada 29 Oktober 2025. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Proses pelimpahan turut menjadi perhatian wartawan yang ada di lokasi. Saat dibawa ke Kejari Kabupaten Bekasi, Nyumarno terlihat tidak mengenakan borgol. Pada saat yang hampir bersamaan, aliran listrik di area kantor Kejari juga sempat padam.
Dua peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prosedur pengamanan dan kondisi saat pelimpahan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun Kejari Kabupaten Bekasi terkait alasan tersangka tidak diborgol maupun penyebab padamnya listrik saat proses pelimpahan.
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua tersangka wajib diborgol. Penggunaan borgol merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang disesuaikan dengan penilaian penyidik terhadap tingkat risiko pelarian, perlawanan, atau faktor keamanan lainnya.
Sementara itu, terkait pembatasan peliputan terhadap awak media saat proses pelimpahan berlangsung, Wawai News masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Diketahui dalam video beredar, Nyumarno berjalan santai tanpa di borgol bahkan sempat mengobrol dengan awak media yang meliput.***













