KOTA BEKASI – Sebuah persoalan yang semula terjadi di lingkungan sekolah kini berkembang menjadi perbincangan politik lokal. Polemik dugaan perundungan (bullying) di Unity School Bekasi tidak lagi hanya dipersoalkan dari sisi dunia pendidikan, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai etika pejabat publik, independensi lembaga legislatif, dan batas antara fungsi pengawasan dengan kepentingan pribadi.
Gelombang perhatian masyarakat menguat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @gosipin_aja menjadi viral. Hingga Kamis (6/8), unggahan tersebut telah ditonton puluhan ribu kali dan dipenuhi komentar warganet yang mempertanyakan proses pembahasan kasus di Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Sorotan publik tidak lagi hanya mengarah pada dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Yang kini dipertanyakan adalah bagaimana sebuah perkara internal sekolah dapat berkembang menjadi agenda resmi DPRD, sekaligus memunculkan persepsi adanya potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, polemik bermula dari insiden pecahnya botol minum milik seorang siswa yang disebut sebagai anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan perundungan dan akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Dalam rapat yang digelar pada 30 Juli 2026 itu, Komisi IV menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Pendidikan Kota Bekasi, KPAD, DP3A, serta manajemen Unity School.
Dari forum tersebut lahir sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi terhadap penyelenggaraan sekolah hingga usulan peninjauan aspek perizinan dan standar keamanan.
Namun di tengah keluarnya rekomendasi tersebut, perhatian masyarakat justru bergeser. Publik menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD berinisial M, yang disebut memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut sebagai orang tua salah satu siswa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan maupun pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik ataupun penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, persepsi mengenai potensi konflik kepentingan menjadi isu yang terus diperbincangkan masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut dapat menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas suatu keputusan apabila tidak dikelola secara terbuka dan transparan.
TikTok Menjadi “Ruang Sidang” Publik
Media sosial pun berubah menjadi ruang diskusi yang penuh kritik. Ratusan komentar bermunculan, sebagian mempertanyakan identitas anggota DPRD yang disebut dalam narasi viral, sementara lainnya meminta agar mekanisme etik di DPRD dijalankan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Sebagian komentar bahkan meminta partai politik maupun Badan Kehormatan DPRD melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat kini tidak hanya mengawasi kebijakan pemerintah melalui ruang sidang resmi, tetapi juga melalui ruang digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi.
Kritik terhadap polemik ini juga datang dari warga Kota Bekasi, Ahmad Juaini.
Menurutnya, apabila memang terdapat rekaman CCTV yang menggambarkan kronologi kejadian secara utuh, maka penyelesaian seharusnya mengedepankan fakta, bukan opini yang berpotensi memengaruhi psikologis peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Kasihan anak-anak di sekolah. Psikologinya bisa terganggu dan citra sekolah ikut terdampak. Kalau memang salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Siapa pun orangnya harus berdasarkan fakta dan data,” ujar Juaini.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Juaini, fungsi Komisi IV DPRD sebagai mitra Dinas Pendidikan semestinya lebih banyak diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik, serta mencari solusi yang konstruktif, bukan memperuncing konflik.
“Kami berharap Dinas Pendidikan berlaku adil. Jangan sampai dijadikan alat oleh kepentingan siapa pun. Pendidikan harus dilindungi dari tekanan dan kepentingan di luar substansi persoalan,” katanya.
Ia juga meminta apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota legislatif, maka persoalan tersebut diproses melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi pengawasan DPRD merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadi. Kepercayaan publik bukan hanya dibangun melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui kemampuan menjaga jarak dari setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat kini tidak hanya menilai hasil sebuah keputusan, tetapi juga proses di balik keputusan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi mata uang utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Ada yang menarik dan ramai diperbincangkan di media sosial: “Kalau botol pecah saja bisa sampai ke ruang dewan, semoga persoalan pendidikan yang lebih besar juga mendapat perhatian yang sama.”
Kalimat itu memang bernada jenaka, tetapi menyimpan pesan serius bahwa publik berharap energi politik lebih banyak dicurahkan untuk membenahi mutu pendidikan, kesejahteraan guru, serta perlindungan anak daripada memperpanjang polemik yang masih menunggu kejelasan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari anggota DPRD berinisial M terkait kritik yang berkembang di media sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***













