KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran 2026 sekaligus kerangka kebijakan anggaran untuk 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perubahan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi dan dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe yang mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan kesepakatan tersebut bukan sekadar ritual administratif tahunan. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan sekaligus memastikan belanja daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan bukan sekadar bentuk formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Harris.
Harris mengakui kondisi fiskal nasional turut memberikan tekanan terhadap kapasitas pendanaan pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi.
Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian kebijakan anggaran 2026. Pemkot Bekasi dituntut tidak hanya menyusun daftar belanja, tetapi juga menghitung secara realistis kemampuan pendapatan daerah.
Karena itu, Pemkot Bekasi menyatakan akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pesannya cukup jelas: ketika ruang fiskal menyempit, belanja daerah tidak bisa lagi sekadar mengandalkan pola “yang penting masuk anggaran”.
Harris menegaskan Pemkot Bekasi perlu beradaptasi terhadap dinamika fiskal melalui pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel.
Artinya, setiap rupiah anggaran daerah harus memiliki alasan yang jelas, sasaran yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan 2027 pun diharapkan menjadi fondasi agar program pembangunan tidak berhenti pada angka-angka dalam dokumen anggaran.
Pemkot-DPRD Klaim Sinergi Tetap Terjaga
Harris juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi atas pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 serta KUA-PPAS 2027.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang,” katanya.
Dengan kesepakatan tersebut, pekerjaan berikutnya justru lebih berat: memastikan kebijakan anggaran yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan menjadi program yang efektif dan berdampak bagi warga.
Sebab bagi masyarakat, keberhasilan APBD bukan diukur dari tebalnya dokumen anggaran atau panjangnya rapat paripurna, melainkan dari seberapa nyata anggaran tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.***













