Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMUR

Empat Raperda Dibahas, Lamtim Siapkan Regulasi Baru untuk Tata Ruang hingga Pesantren

×

Empat Raperda Dibahas, Lamtim Siapkan Regulasi Baru untuk Tata Ruang hingga Pesantren

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi - foto dok

LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur mulai menggeber pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap arah pembangunan, tata kelola pemerintahan, pendidikan, hingga penguatan peran pesantren.

Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda penyampaian dua Raperda usulan pemerintah daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat (21/8/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna KH. Ahmad Hanafiah dan dipimpin Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta pihak terkait lainnya.

Empat Raperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah tersebut terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara dua Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Keempat regulasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda legislasi rutin. Substansinya menyentuh sejumlah persoalan mendasar, mulai dari arah pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah, efektivitas birokrasi, penguatan nilai kebangsaan, hingga keberadaan pesantren sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.

BACA JUGA :  Semangat Iduladha Menggema di RSUD CAM Kota Bekasi: 9 Sapi dan 2 Kambing Dikurbankan, Ribuan Manfaat Dibagikan untuk Sesama

Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah mengatakan keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama melalui tahapan pembahasan di DPRD sebelum memperoleh persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Rida, Raperda RTRW menjadi salah satu regulasi penting karena akan menentukan arah penataan ruang dan pembangunan Lampung Timur ke depan.

Demikian pula dengan perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2016. Penyesuaian susunan perangkat daerah diperlukan agar struktur pemerintahan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD, pimpinan komisi juga akan memberikan penjelasan mengenai substansi masing-masing regulasi, termasuk mengenai pendidikan wawasan kebangsaan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menegaskan, Raperda RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan wilayah, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“RTRW menjadi dasar dalam penataan ruang, kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian ruang. Karena itu, penataan ruang harus mampu menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kondisi wilayah,” ujar Azwar Hadi.

BACA JUGA :  Begini, Cerita Saksi yang Menolong Korban Percobaan Pembunuhan di Margasekampung

Ia menekankan, kebijakan tata ruang harus bersifat adaptif terhadap perubahan dan perkembangan wilayah. Dengan demikian, pembangunan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki arah yang jelas dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Pemkab Lampung Timur berharap penataan ruang ke depan mampu menciptakan pembangunan yang lebih terarah, seimbang dan berkelanjutan.

Selain RTRW, Pemkab Lampung Timur juga mengusulkan perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2016.

Azwar Hadi menjelaskan, penataan kembali struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan perangkat daerah, katanya, harus memperhitungkan prinsip efisiensi, kemampuan keuangan daerah, serta pembagian tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Penataan perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kemampuan keuangan daerah serta pembagian tugas dan kewenangan,” jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah berharap struktur birokrasi menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjalankan pelayanan publik secara lebih optimal.

Di sisi lain, DPRD Lampung Timur mendorong penguatan pendidikan wawasan kebangsaan melalui Raperda inisiatif.

Azwar Hadi menilai penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin penting seiring perkembangan masyarakat dan berbagai perubahan sosial.

BACA JUGA :  Puspa Yani Srikandi Gerindra Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi

Menurutnya, pendidikan wawasan kebangsaan tidak cukup hanya dipandang sebagai agenda tingkat nasional. Nilai-nilai tersebut juga perlu diperkuat melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.

“Diperlukan penguatan nilai-nilai Pancasila serta optimalisasi pendidikan wawasan kebangsaan, termasuk pada tingkat lokal,” katanya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai kebangsaan, menjaga persatuan dan kesatuan, sekaligus menumbuhkan kembali semangat gotong royong dalam kehidupan sosial.

Pesantren Didorong Jadi Bagian Strategis Pembangunan

Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga menjadi perhatian dalam agenda legislasi tersebut.

Azwar Hadi mengatakan pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Lampung Timur. Perannya tidak terbatas pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga mencakup pembentukan karakter masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi sesuai kewenangan, termasuk dalam mendukung sarana dan prasarana serta memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.

“Pesantren memiliki fungsi pendidikan dan dakwah. Karena itu, fasilitasi sarana dan prasarana serta penguatan peran pesantren perlu terus didorong agar pesantren dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.***