Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun, Uang Pengganti Tembus Rp7 Miliar

×

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun, Uang Pengganti Tembus Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ardito masuk bersama tiga nama lain yang terseret dalam pusaran kasus, Danu Hari Prasetyo, adik kandungnya sendiri, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah serta Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat, (foto_dn/hn)

LAMPUNG TENGAH — Vonis berat dijatuhkan kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah menyatakan Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak hanya kehilangan kebebasan selama lima tahun, Ardito juga harus membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 80 hari.

Yang lebih berat, majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Ardito dengan nilai lebih dari Rp7 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” demikian inti putusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Mantan Ketua PKB Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Seumur Hidup, Ini Profilnya

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya peran Ardito dalam pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Ardito dinilai meminta Anton Wibowo untuk mengatur proyek tersebut. Persoalannya, Anton ketika itu merupakan pejabat di Bapenda dan pengurusan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut dinilai tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.

Majelis hakim juga menyoroti pemberian uang Rp500 juta dari Lukman Samsuri kepada Ardito melalui Anton Wibowo.

Menurut hakim, penerimaan uang tersebut diketahui Ardito. Bahkan, Ardito disebut memerintahkan Anton untuk melakukan koordinasi mengenai pengadaan alat kesehatan.

Fakta persidangan kemudian mengarah pada persoalan aliran uang dalam jumlah jauh lebih besar.

Majelis hakim mempertimbangkan adanya penyerahan uang lebih dari Rp7 miliar yang tidak seluruhnya diberikan secara langsung kepada Ardito. Aliran uang tersebut disebut melalui Ricky Hendra Saputra dan Anton Wibowo.

BACA JUGA :  Setubuhi Gadis Dibawah Umur, PHL Pasar Kranji Dilaporkan ke Polisi

Persidangan juga mengungkap persoalan lain di balik pembahasan APBD Perubahan 2025.

Majelis hakim mempertimbangkan adanya permintaan uang dari ketua fraksi dan Ketua DPRD berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan tersebut. Hakim menilai Ardito mengetahui persoalan itu. Namun, Ardito tidak mengambil tindakan.

Sikap diam tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Bagi majelis hakim, seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Ardito bersama penasihat hukumnya juga tidak mampu meyakinkan majelis hakim.

BACA JUGA :  Begundal Pasar 'Penujah' Aktivis Sosial di Lamtim Masih Berkeliaran

Hakim menilai pledoi tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup sehingga pembelaan terdakwa ditolak.

Dengan putusan tersebut, Ardito kini menghadapi hukuman pidana lima tahun, denda Rp200 juta, kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Majelis hakim memberikan tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Ardito untuk membayar uang pengganti.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik Ardito dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Ardito harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

Selain itu, hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama dua tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok. ***