Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

RAPBD Tanggamus 2027 Capai Rp1,64 Triliun, DPRD Setujui Enam Ranperda

×

RAPBD Tanggamus 2027 Capai Rp1,64 Triliun, DPRD Setujui Enam Ranperda

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp1,569 triliun dan belanja Rp1,649 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Rencana anggaran tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Senin (2/11/2026), di ruang sidang DPRD setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 yang telah melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan perangkat daerah terkait.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Hadir pula Wakil Bupati Agus Suranto.

Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 36 orang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam pemaparannya, Saleh Asnawi menjelaskan bahwa RAPBD 2027 disusun sebagai dasar pembiayaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun mendatang.

Selain pendapatan yang direncanakan sebesar Rp1,569 triliun lebih, pemerintah daerah mengalokasikan belanja sebesar Rp1,649 triliun lebih. Sementara pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp79,964 miliar.

BACA JUGA :  Pendapatan Turun Rp40 Miliar, Pemkab Tambah Pinjaman Rp65 Miliar, DPRD Tanggamus Mulai Bedah Anggaran 2026

Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan dan program prioritas, mulai dari alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Bupati mengatakan, penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh.

Ia menegaskan, rancangan anggaran tersebut disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

DPRD Setujui Enam Ranperda

Selain penyampaian RAPBD, agenda paripurna juga menghasilkan persetujuan terhadap enam Ranperda yang telah dibahas Bapemperda DPRD Tanggamus bersama organisasi perangkat daerah.

Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih.

Enam Ranperda yang disetujui meliputi:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
  3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
  4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
  5. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA :  Bupati Tanggamus: Penyuluh Jangan Hanya Pandai Rapat, Petani Butuh Pendampingan Nyata!

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun.

Arah kebijakannya mencakup pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang terintegrasi, berbasis teknologi, serta memiliki daya saing. Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Ranperda lainnya menyangkut perubahan susunan perangkat daerah. Penataan kelembagaan tersebut termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah laporan pembahasan disampaikan, DPRD mengambil keputusan menyetujui keenam Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi Lewat Kompetisi, Turnamen Sepak Bola AR Elektrik Cup 2025 Bergulir di Lapangan Merdeka Tanggamus

Saleh Asnawi Apresiasi DPRD

Bupati Saleh Asnawi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap enam Ranperda tersebut.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Saleh juga mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD menjaga kekompakan serta meningkatkan kerja sama dalam menjalankan pembangunan.

“Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,” ujarnya.

Setelah penyampaian dalam rapat paripurna tersebut, RAPBD 2027 akan memasuki pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara enam Ranperda yang telah disetujui akan diproses melalui tahapan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.