KOTA BEKASI — Satu tahun sudah Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi ditandatangani. Namun, bagi para pedagang, kalender terus berganti sementara persoalan pembangunan pasar tak kunjung menemukan garis finis.
Para pedagang kini mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengambil keputusan tegas terhadap kerja sama dengan PT Annisa Bintang Blitar (ABB), perusahaan yang menjadi mitra revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Mereka menilai Pemkot Bekasi tidak memiliki alasan untuk terus mempertahankan kerja sama apabila target pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Addendum tidak terpenuhi.
Sri Mulyono, mantan pengurus RWP sekaligus tokoh pedagang Pasar Kranji meminta Pemkot Bekasi tidak kembali mengulang kesalahan dalam pengelolaan proyek revitalisasi pasar.
“Hari ini genap satu tahun Addendum ditandatangani. Kami, para pedagang Pasar Kranji Baru, menuntut Pemkot Bekasi untuk berhenti ragu-ragu dan segera putus kontrak PT ABB,” ujar Sri melalui keterangan resminya diterima Wawai News, Selasa (29/9).
Pasal 8 Jadi Sorotan
Pakde Sri Mulyono, merujuk langsung pada Pasal 8 Addendum tentang Pelaksanaan Revitalisasi.
Dalam dokumen Addendum yang ditunjukkan kepada Wawai News, Pasal 8 ayat (4) mengatur tahapan target pembangunan dalam empat periode enam bulanan.
Pada enam bulan pertama, pihak kedua diwajibkan mencapai 25 persen progres pembangunan.
Enam bulan kedua ditargetkan mencapai 50 persen, enam bulan ketiga 75 persen, dan enam bulan keempat mencapai 100 persen pembangunan.
Artinya, kontrak tidak sekadar mencantumkan tenggat waktu, tetapi juga memasang “meteran” progres pembangunan secara bertahap.
Masalahnya, menurut Pakde Sri Mulyono, target tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan.
“Di dalam Addendum Pasal 8 pelaksanaan revitalisasi disebutkan pada poin 4 tahapan pembangunan. Enam bulan pertama harus mencapai progres 25 persen dan enam bulan kedua 50 persen. Itu tidak terlaksana,”tegas dia.
Dalam dokumen yang diterima Wawai News, Pasal 8 ayat (5) juga mengatur konsekuensi apabila pihak kedua tidak memenuhi ketentuan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Klausul tersebut menyebut para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, dengan perjanjian berakhir dengan sendirinya (ipso facto) tanpa adanya putusan pengadilan dan tanpa ganti rugi dari pihak kesatu.
Dengan kata lain, klausul tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme berakhirnya perjanjian apabila kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi.
Namun, apakah kondisi tersebut secara hukum sudah terpenuhi dan dapat langsung dijadikan dasar pemutusan PKS, tentu menjadi ranah Pemkot Bekasi bersama bagian hukum dan pihak-pihak terkait untuk memastikan berdasarkan keseluruhan isi perjanjian serta fakta pelaksanaannya.
Yang jelas, bagi pedagang, klausul tersebut bukan sekadar pajangan administratif.
“Pasal 8 ayat (5) sudah sangat jelas. Jika wanprestasi, perjanjian berakhir dengan sendirinya tanpa perlu pengadilan. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda-nunda,” tegas Sri Mulyono.
Lebih lanjut Sri Mulyono menegaskan bahwa perjalanan kerja sama revitalisasi Pasar Kranji sudah terlalu panjang. Ia menyebut persoalan bermula dari PKS yang diterbitkan pada 27 Desember 2019, kemudian dilanjutkan dengan Addendum pada 29 September 2025.
Alih-alih menjadi pintu keluar persoalan, menurut Sri Mulyono, Addendum justru kembali dipersoalkan karena target pembangunan yang dicantumkan di dalamnya disebut tidak tercapai.
“Para pejabat Pemkot Bekasi jangan membuat kesalahan dan kebodohan yang diulang-ulang lagi,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan kemampuan finansial PT Annisa Bintang Blitar untuk melanjutkan pembangunan.
Menurut dia, apabila mitra kerja sama memang tidak mampu memenuhi kewajiban pembangunan, mempertahankan kontrak justru berpotensi memperpanjang penderitaan pedagang maupun pihak lain yang terlibat dalam proyek.
“PT Annisa Bintang Blitar tidak punya kemampuan finansial untuk meneruskan pembangunan. Ini menambah panjang penderitaan para pedagang,” katanya.
Selanjutnya, Sri Mulyono meminta Pemkot Bekasi tidak hanya melihat persoalan Pasar Kranji dari perspektif hubungan kontraktual dengan investor.
Menurut dia, semakin lama ketidakpastian proyek berlangsung, semakin panjang pula dampaknya terhadap pedagang dan para vendor yang terlibat.
“Jadi tidak ada alasan lagi Pemkot Bekasi mempertahankan PT tersebut. Hentikan permainan kotor dan putus PKS dan Addendum, agar tidak banyak lagi korban berjatuhan dari para vendor dan para pedagang,” katanya.
Pedagang Ancam Turun ke Jalan
Desakan pedagang kini tidak berhenti pada kritik.
Mereka memberikan batas waktu tujuh hari kepada Pemkot Bekasi untuk mengambil keputusan terkait keberlanjutan kerja sama dengan PT ABB.












