JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto membawa satu pesan keras dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR yakni laporan masyarakat tidak boleh baru bergerak setelah viral. Fenomena “no viral no justice” menjadi salah satu persoalan yang secara terbuka ia soroti saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kapolri Komjen Suyudi menegaskan, masyarakat yang datang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan sekaligus informasi mengenai perkembangan perkaranya. Menurut dia, ukuran keberhasilan Polri tidak cukup dilihat dari capaian internal, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” kata Suyudi.
Sembilan Masalah yang Disorot
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut sembilan isu yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembenahan pelayanan Polri. Isu tersebut meliputi kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Bagi Suyudi, laporan polisi bukan sekadar administrasi, melainkan harapan masyarakat bahwa negara hadir ketika mereka menghadapi persoalan hukum.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat harus didengar, dihormati dan mendapatkan penjelasan secara konsisten. Pola lama yang membuat pelapor harus mencari perhatian publik agar kasusnya bergerak, menurut Suyudi, harus diubah menjadi mekanisme pelayanan yang bekerja sejak laporan diterima.
“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” tegasnya.
Kewenangan Besar Harus Diawasi
Suyudi juga menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dari pembenahan Polri. Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki aparat harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat agar penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalisme.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tuturnya.
Gagasan tersebut ia tempatkan dalam doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”, yang ditawarkan sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri dengan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan.
Tidak Mulai dari Nol
Suyudi juga menegaskan pergantian pucuk pimpinan Polri tidak berarti seluruh kebijakan harus dimulai kembali dari awal. Institusi, menurutnya, jauh lebih besar daripada figur Kapolri.
“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” ujarnya.
Kebijakan dan program yang telah terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan dilanjutkan serta diperkuat. Sementara program yang belum optimal akan disempurnakan, kebijakan yang tumpang tindih disederhanakan, dan hal-hal yang menyimpang dari hukum, etika serta kepentingan masyarakat akan dikoreksi.
DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
Perubahan kepemimpinan Polri itu kemudian mendapat persetujuan DPR. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (1/10/2026), DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seluruh proses pergantian telah melalui mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Setelah persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama.
Dengan demikian, isu no viral no justice kini tidak lagi berhenti sebagai gagasan yang disampaikan dalam ruang uji kelayakan. Suyudi memasuki pucuk pimpinan Polri dengan membawa janji perubahan pada titik yang paling dekat dengan masyarakat: bagaimana sebuah laporan diterima, diproses, dikawal, dan dijelaskan perkembangannya tanpa harus lebih dulu menjadi viral.***













