BEKASI — Perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ternyata belum selesai hanya di ruang sidang. Ketika vonis sudah diketuk, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru masih sibuk mengikuti jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kali ini, jejak itu mengarah ke sebuah vila di kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Vila tersebut menjadi objek penelusuran terbaru KPK karena tercatat atas nama Rista (RST), istri Yayat Sudrajat (YYS), saksi dalam perkara Ade Kuswara.
“Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
KPK menyebut vila tersebut atas nama Rista. Namun, penyidik menduga aset itu masih memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Aset tersebut diatasnamakan saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi.
Kalau dalam urusan administrasi nama boleh berbeda, dalam urusan penyidikan KPK rupanya ceritanya tidak sesederhana itu. Nama istri tercantum dalam dokumen kepemilikan, sementara penyidik tetap menelusuri asal-usul aset dan kaitannya dengan perkara yang sedang dibongkar.
Vila di Sagalaherang bukan satu-satunya aset yang masuk radar KPK. Sebelumnya, penyidik juga telah mengecek aset Yayat berupa kawasan glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Subang. Aset tersebut juga tercatat atas nama Rista.
Bahkan, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Yayat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah penyidik menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Ade Kuswara. KPK disebut masih menelusuri belasan aset yang diduga terkait dengan Yayat.
Namun, hingga penelusuran vila terbaru ini dilakukan, Yayat belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK sejauh ini menetapkan tiga tersangka dalam perkara utama, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyebut Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp9,5 miliar terkait proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek.
Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 14 September 2026, Ade Kuswara divonis enam tahun penjara, sedangkan HM Kunang dihukum empat tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade berupa kewajiban membayar uang pengganti. Sisa uang pengganti yang harus dibayar disebut Rp10,4 miliar. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, terdapat konsekuensi penyitaan dan pelelangan harta serta tambahan pidana dua tahun.
Hakim juga mencabut hak Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menariknya, putusan tersebut bukan menjadi titik. Justru setelah perkara utama diputus, penyidikan KPK bergerak ke arah lain dengan menelusuri aset-aset yang dikaitkan dengan Yayat.
Nama Yayat sendiri muncul dalam pemberitaan mengenai fakta persidangan dan pengembangan perkara. Namun, penyebutan nama, pemeriksaan sebagai saksi, penggeledahan rumah maupun penelusuran aset tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka atau membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.***













