Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
wawainews.id – Ada korupsi yang berujung penjara. Ada pula perkara yang bertahun-tahun berada di ruang tunggu.
Dalam tulisan ini, “mangkrak” bukan berarti perkara dihentikan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan perkara yang proses hukumnya berlarut dan belum segera mencapai putusan atau kepastian hukum akhir.
Rentangnya adalah perkara yang mulai ditangani dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2016–2026.
Salah satu contoh paling jelas adalah Harun Masiku (2020). Perkara suap PAW anggota DPR ini telah berjalan lebih dari enam tahun. Harun masih buron. Pada 2026, KPK menyatakan pencarian terhadapnya masih dilakukan.
Contoh lain adalah pengadaan tower transmisi PLN (2016). Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan pada Juli 2022. Nilai proyek sekitar Rp2,25 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, hingga 2026 belum ada tersangka yang diumumkan secara terbuka.
Ada pula perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS (2023). Penyidikan dimulai pada September 2023. Sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, hingga kini belum ada kepastian akhir yang dapat dilihat publik.
Kementan (2020–2022) juga patut dicermati. Penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi terkait pengadaan dipersoalkan karena dinilai berlarut. KPK membantah perkara tersebut mangkrak dan menyatakan proses tetap berjalan.
Di lapis pengembangan, ada KTP-el (2019). Perkara utamanya telah menghasilkan putusan. Namun, pengembangan terhadap pihak lain belum sepenuhnya tuntas. Paulus Tannos masih berstatus tersangka dan proses hukumnya belum berakhir.
Di luar itu, masih ada perkara dalam rentang yang sama yang relevan untuk dicermati. Seperti Bakamla (2016), suap Panitera PN Jakarta Pusat (2016), dan Bansos COVID-19 (2020).
Sebagian merupakan pengembangan perkara. Sebagian lainnya masih menyisakan pertanyaan mengenai progres dan kepastian hukumnya.
Masalahnya bukan sekadar berapa lama sebuah perkara ditangani. Masalahnya adalah ketika publik tidak tahu apa status hukumnya, apa hambatannya, dan kapan ada keputusan.
Karena itu, sudah saatnya penanganan perkara, khususnya perkara korupsi, dipublikasikan melalui dashboard digital. Publik dapat melihat kapan perkara mulai ditangani, kapan naik ke penyidikan, apa status hukumnya, apa hambatannya, apakah membutuhkan pengembangan, dan apa tindak lanjut berikutnya.
Dengan sistem itu, masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Publik dapat ikut mengawasi dan mengontrol proses penegakan hukum. Informasi penyidikan yang bersifat rahasia tentu tetap dilindungi. Yang dibuka adalah status dan akuntabilitas prosesnya.
Tanpa kejelasan, keterlambatan penanganan perkara dapat menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum. Lebih jauh, hal itu dapat merembet pada kepercayaan terhadap pemerintah dan rezim yang sedang berkuasa. Ketika perkara tertentu bergerak cepat, sementara perkara lain berlarut tanpa penjelasan, publik akan bertanya mengapa.
Dari pertanyaan itu, ketidakpercayaan mudah tumbuh. Apalagi diiringi desakan delegitimasi dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap rezim pemerintah.
Karena itu, setiap perkara lama setidaknya harus menjawab tiga hal: apa status hukumnya, apa hambatannya, dan kapan ada keputusan?
Jika bukti cukup, bawa ke pengadilan. Jika tidak cukup, jelaskan dan hentikan secara transparan. Yang tidak boleh adalah perkara menggantung tanpa batas waktu.
Sebab kepastian hukum bukan hanya kebutuhan para pihak. Ia adalah fondasi kepercayaan publik kepada negara.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.











