PURWAKARTA — Kecerdasan buatan boleh bekerja serba cepat, tetapi pembangunan fisik di Jawa Barat tetap diminta tunduk pada aturan. Proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dihentikan sementara setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah persyaratan perizinan belum rampung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penghentian tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan konsekuensi karena dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai. Pemerintah meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum persyaratan dipenuhi.
Dedi mengatakan dirinya mempertanyakan langsung status perizinan proyek tersebut. Ketika diketahui PBG belum terbit dan proses AMDAL belum tuntas, ia meminta pekerjaan fisik dihentikan terlebih dahulu.
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan. Kan izinnya tidak keluar,” ujar Dedi di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berada pada pemerintah daerah, melainkan juga berkaitan dengan kesiapan pihak konsultan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama penghentian sementara. Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memastikan proyek tidak kembali berjalan sebelum ketentuan dipenuhi.
Investasi Rp3,5 Triliun Tak Berarti Aturan Boleh Antre di Belakang
Dedi menegaskan pemerintah tetap membuka pintu bagi investasi. Namun nilai investasi yang mencapai sekitar Rp3,5 triliun tidak membuat persyaratan lingkungan dan bangunan menjadi formalitas.
Sikap pemerintah, kata dia, harus tetap objektif. Karena itu, Pemprov Jawa Barat meminta akademisi Universitas Indonesia turut memberikan tanggapan dan masukan terhadap kajian pembangunan pusat data AI tersebut.
“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan AMDAL sebagai salah satu penentu penting sebelum proyek dilanjutkan. Pemprov Jabar menyatakan dukungan terhadap investasi tetap berjalan, tetapi pemenuhan aturan tidak boleh ditinggalkan.
Dengan kata lain, proyek boleh bernilai triliunan, menggunakan teknologi AI, dan dirancang berkapasitas besar. Tetapi urusan dokumen tetap tidak bisa diproses menggunakan kecerdasan buatan.
Selain perizinan, kebutuhan air menjadi salah satu isu utama dalam pembangunan pusat data AI tersebut.
Dedi menegaskan kepentingan masyarakat Purwakarta tidak boleh terganggu, terutama akses terhadap air. Ia meminta pembangunan memastikan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Jatiluhur tetap memperoleh hak atas sumber daya air.
“Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu,” katanya.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, kebutuhan air BDx direncanakan dipenuhi melalui alokasi air untuk PDAM Kabupaten Purwakarta dari Waduk Jatiluhur. PDAM disebut memiliki alokasi sekitar 3.000 liter per detik, sementara pemanfaatannya saat ini masih jauh di bawah angka tersebut.
Dedi menyebut pemanfaatan air oleh PDAM saat ini sekitar 380 liter per detik atau sekitar 11 persen dari kuota. Kebutuhan BDx diperkirakan berada di kisaran 384 liter per detik.
Jika angka tersebut terealisasi, pemanfaatan kuota air PDAM secara keseluruhan disebut masih berada di sekitar seperempat dari alokasi yang tersedia.
“PDAM dikasih jatah 3.000 liter per detik. Baru dipakai selama berpuluh-puluh tahun hanya 380 liter per detik, baru dipakai 11 persen dari jatah yang diberikan,” ujar Dedi.
Namun, besarnya ketersediaan kuota tidak serta-merta menghapus kebutuhan kajian. Penggunaan air untuk pusat data tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam proses AMDAL, terutama menyangkut dampak terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Proyek BDx tersebut dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi dalam kawasan pengembangan sekitar 11 hektare. Fasilitas tahap awal dirancang memiliki kapasitas listrik 120 megawatt dan dapat dikembangkan hingga 640 megawatt.
Skala tersebut membuat persoalan lingkungan, air, listrik, tata ruang, hingga keamanan lokasi menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal.
Sebelumnya, Dedi telah meninjau kawasan pusat data tersebut untuk memastikan lokasi dan kebutuhan infrastrukturnya. Pemerintah juga menyoroti aspek potensi bencana, termasuk banjir, gempa, serta kebutuhan air dan listrik untuk operasional fasilitas.
Kini, proyek itu harus berhenti sementara sampai dokumen yang dipersyaratkan selesai.
Penghentian tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa investasi dan penegakan aturan tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertabrakan. Investasi tetap bisa berjalan, tetapi jalurnya harus melewati pintu perizinan terlebih dahulu.
Sebab, secanggih apa pun teknologi yang dibangun di Jatiluhur, aturan tetap tidak mengenal istilah “loading…”.***













