Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Diduga Cabuli Lima Santriwati, Oknum Guru di Pesantren Lampung Utara Diperiksa Polisi

×

Diduga Cabuli Lima Santriwati, Oknum Guru di Pesantren Lampung Utara Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

LAMPUNG UTARA – Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang untuk menimba ilmu, membentuk karakter, sekaligus memastikan anak-anak berada dalam kondisi aman. Namun, dugaan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati justru mencoreng ruang pendidikan di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Sebagaimana dilansir Wawai News, seorang oknum guru berinisial IS (34) kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ironinya, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan berbasis pesantren, tempat yang seharusnya tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga memberikan perlindungan dan keteladanan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua santriwati menyampaikan pengaduan melalui Call Center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan meminta keterangan awal dari lima santriwati yang diduga menjadi korban.

BACA JUGA :  Diterkam Buaya Nenek di Semaka, Luka Enam Gigitan

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Ivan, Selasa (6/10/2026).

Dengan demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan IS sebagai tersangka. Status hukum tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, pihak Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo membenarkan adanya laporan mengenai kontak fisik yang dinilai tidak semestinya terhadap sejumlah santriwati.

Pihak yayasan menyatakan mengecam tindakan tersebut dan mengklaim telah mengambil langkah internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan.

Pemilik Yayasan ANAGIBS, Moh Noerullah Qommaruddin, menegaskan bahwa tindakan yang dilaporkan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

BACA JUGA :  Simpangkan Dana Desa 2018, Kades di Kotabumi Dijebloskan ke Penjara

“Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons internal lembaga sembari proses hukum berjalan.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada soal mengeluarkan seorang tenaga pendidik dari lingkungan sekolah atau pesantren. Ketika laporan menyangkut anak-anak dan muncul dugaan adanya lebih dari satu korban, perhatian publik tentu bergeser pada pertanyaan yang lebih besar, bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan santri berjalan sebelum kasus ini mencuat?

Sebab, ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat paling ketat dalam menjaga batas antara pendidik dan peserta didik. Kepercayaan orang tua ketika menitipkan anak kepada lembaga pendidikan bukanlah cek kosong untuk diabaikan.

Polres Lampung Utara memastikan proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik PPA akan mendalami keterangan para pihak sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

BACA JUGA :  Misteri Pria Hilang di Lampung Utara Berakhir Tragis, Ditemukan Tak Bernyawa di Siring Kebun

Lima santriwati yang telah dimintai keterangan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Karena menyangkut anak, proses pemeriksaan juga harus memperhatikan aspek perlindungan korban serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tekanan tambahan terhadap mereka.

Di sisi lain, IS masih memiliki hak hukum untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini pun menjadi pengingat keras bahwa status guru, ustaz, pengasuh, maupun siapa pun yang berada di lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata ketika muncul laporan mengenai tindakan yang diduga melanggar batas terhadap anak.

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal nilai di rapor, hafalan, atau gelar keagamaan. Ukuran paling mendasar dari sebuah lembaga pendidikan adalah apakah anak-anak yang dititipkan di dalamnya benar-benar aman. ***