KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbatita Simorangkir menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 kepada warga dari sembilan kelurahan, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Sebanyak 600 sertifikat tersebut didistribusikan kepada warga di Kelurahan Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Tri Adhianto mengatakan, sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.
Menurutnya, kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan perlu terus diperkuat agar pelayanan administrasi pertanahan semakin optimal dan potensi sengketa kepemilikan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbatita Simorangkir menegaskan, program PTSL membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.
Ia berharap sertifikat yang diserahkan dapat memberikan manfaat bagi warga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah dan menjaga legalitas kepemilikannya.
Tarbatita juga mengimbau warga agar menyimpan sertifikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data penyerahan PTSL 2026, Kelurahan Jatiranggon menerima jumlah terbanyak, yakni 160 sertifikat. Berikutnya, Jatikarya sebanyak 108 sertifikat dan Harapanmulya 100 sertifikat.
Adapun rincian penyerahan sertifikat di sembilan kelurahan tersebut meliputi Jatiranggon 160 sertifikat, Jatiraden 70 sertifikat, Jatiluhur 57 sertifikat, Jatikramat 13 sertifikat, Jatikarya 108 sertifikat, Harapanmulya 100 sertifikat, Kalibaru 27 sertifikat, Margamulya 35 sertifikat, dan Medansatria 30 sertifikat.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi sehingga kepastian hukum kepemilikan dapat diperkuat. ***













