Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Avanza di Lampung Utara Nyungsep ke Rawa, Pengemudinya Ternyata DPO Diduga Bawa Sabu

×

Avanza di Lampung Utara Nyungsep ke Rawa, Pengemudinya Ternyata DPO Diduga Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto: Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, (foto_net/komp)

LAMPUNG UTARA — Dini hari yang semula hanya mencatat kecelakaan tunggal di Kotabumi berubah menjadi perkara yang lebih serius. Sebuah Toyota Avanza yang nyungsep ke area rawa ternyata dikemudikan pria yang disebut polisi sebagai DPO kasus narkotika.

Tak berhenti di situ. Saat kendaraan dievakuasi, petugas menemukan sebuah tas berisi timbangan digital dan barang yang diduga sabu di dalam mobil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Avanza bernomor polisi BE 1882 JC tersebut dikemudikan Riyan Saputra (33), warga Kecamatan Kotabumi.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Riyan merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Sita Harta Fantastis Arinal, Garasi Jadi Showroom dan Tanah Koleksi Satu Kecamatan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” kata Herawati saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Sebelum kecelakaan, Avanza tersebut diketahui melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan diduga kehilangan kendali. Mobil oleng hingga melebar ke sisi kanan jalan dan menghantam trotoar.

Setelah itu, kendaraan kembali bergerak ke sisi kiri hingga akhirnya masuk ke area rawa.

Petugas yang menangani kecelakaan kemudian melakukan evakuasi. Dari dalam kendaraan itulah ditemukan sebuah tas yang membuat perkara tersebut bergeser dari sekadar kecelakaan lalu lintas.

Tas tersebut berisi timbangan digital serta barang yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  304 Kilogram Ganja Disita Polisi dari Empat Kurir Lintas Sumatera Jawa

Temuan itu langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk diperiksa dan didalami.

“Untuk barang yang ditemukan telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba. Demikian juga dengan keberadaan pengemudi yang bersangkutan,” ujar Herawati.

Polisi kemudian mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi Riyan.

Namun, setibanya di rumah sakit, pengemudi sudah tidak berada di lokasi. Riyan diketahui telah dibawa pulang oleh keluarganya.

Hingga kini, polisi belum memperoleh informasi pasti mengenai kondisi luka yang dialaminya.

Dalam kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka ringan. Sementara Avanza mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian kap mesin yang ringsek.

Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp25 juta.

BACA JUGA :  Kasus Narkoba Way Kanan, HR Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar

Polisi masih mendalami temuan barang yang diduga sabu tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis serta kaitan barang itu dengan pengemudi maupun perkara narkotika yang sedang ditangani.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mencari alat bukti pendukung lainnya, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.

Dengan ditemukannya barang yang diduga narkotika dan terungkapnya status pengemudi sebagai DPO, kecelakaan tunggal tersebut kini menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk mengungkap perkara yang lebih besar.

Mobilnya nyungsep ke rawa. Pengemudinya menghilang dari rumah sakit. Di dalam mobil, polisi justru menemukan barang yang diduga sabu. Kini, keberadaan Riyan dan asal-usul barang tersebut menjadi teka-teki yang tengah diburu polisi. ***