Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Mantu di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

×

Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Mantu di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
(Ilustrasi),

LAMPUNG TENGAH – Menantu perempuan di Lampung Tengah diringkus polisi terkait pencurian uang milik mertuanya sendiri sebesar Rp16 juta yang tersimpan dalam tas.

Pelaku inisial SK (25), sementara mertuanya bernama Rahma (69) yang kehilangan uang di dalam rumah yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (13/1/24) lalu sekira pukul 16.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah kejadian itu SK sang menantu sempat kabur dan bersembuyi. Hingga pelaku diamankan Polsek Padang Ratu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024, pada Rabu (27/3/24) pagi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pj Kakon Sinar Muncak Dijebloskan ke Penjara

“SK tepergok mertuanya berada di kampung sebelah, informasi itu diteruskan ke Polisi dan penangkapan dilakukan jam 8 pagi tadi,” kata Kapolsek.

Edi menjelaskan, bahwa kasus pencurian dalam keluarga itu bermula ketika korban menitipkan kunci kepada SK pada Januari lalu, sekira pukul 16.30 WIB.

Korban berencana pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya, meninggalkan korban sendirian di rumah.

Namun, sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan, uang tunai Rp.16 juta raib bersama tasnya, dan pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya,” ujarnya.

“Pelaku pun sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra di Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan

Namun, kata Kapolsek, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, uang milik mertua hasil curian sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.

Kini, pelaku yang merupakan warga Kp. Gunung Haji Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah tersebut telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana,” ungkapnya.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” demikian pungkasnya.***